Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Jokowi Hormati Putusan MA

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Presiden Joko Widodo bersama para artis berjalan memasuki stasiun untuk menaiki LRT Jabodebek menuju Stasiun Dukuh Atas di Stasiun Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).
10/8/2023, 13.12 WIB

Presiden Joko Widodo mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan hukum yang diputuskan majelis hakim. Kepala Negara memberikan pernyataan tersebut saat menanggapi putusan Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah mengubah hukuman Sambo dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu mendapatkan keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya vonis mati.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati keputusan Mahkamah Agung," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Kamis (10/8).

Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati setelah menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun, pihak lain yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya Sambo yang mendapatkan keringanan, Putri, Kuat, dan Ricky juga mendapatkan diskon hukuman. MA memangkas hukuman untuk Putri dari pidana penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief