Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Jokowi Hormati Putusan MA

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Presiden Joko Widodo bersama para artis berjalan memasuki stasiun untuk menaiki LRT Jabodebek menuju Stasiun Dukuh Atas di Stasiun Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).
10/8/2023, 13.12 WIB

Presiden Joko Widodo mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan hukum yang diputuskan majelis hakim. Kepala Negara memberikan pernyataan tersebut saat menanggapi putusan Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah mengubah hukuman Sambo dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu mendapatkan keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya vonis mati.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati keputusan Mahkamah Agung," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Kamis (10/8).

Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati setelah menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun, pihak lain yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya Sambo yang mendapatkan keringanan, Putri, Kuat, dan Ricky juga mendapatkan diskon hukuman. MA memangkas hukuman untuk Putri dari pidana penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun.

VONIS MATI FERDY SAMBO (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)

Sedangkan masa hukuman Ricky Rizal ikut dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Begitu pun dengan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) Sambo, yang semula divonis 15 tahun penjara kini hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Putusan kasasi MA ini kemudian disambut oleh Ferdy dan Putri. Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dibuat MA.

Sedangkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Sambo. Menurut Mahfud putusan yang dibuat MA tidak bisa lagi diubah. 

Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA tersebut. Putusan yang dibacakan pada sidang Selasa (8/8) itu mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Di dalam sistem hukum, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata Mahfud di Yogyakarta, Rabu 99/8).


Reporter: Andi M. Arief