Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Demokrat. Dalam perkara ini, Moeldoko menempatkan Yasonna dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menjadi pihak yang digugat
"Amar putusan tolak. Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023," demikian bunyi amar putusan MA seperti dikutip Antara, Kamis (10/8).
Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh tiga hakim. Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara adalah Yosran dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan.
"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA.
Dalam perkara ini, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Sebelumnya, pada Sabtu (29/4) AHY menyampaikan keyakinannya akan menang menghadapi PK yang diajukan Moeldoko. Hal itu menurut AHY didasarkan kajian tim hukum yang memastikan keabsahan kepengurusan AHY.
“Para pakar hukum meyakini tidak ada celah sedikitpun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko," kata AHY saat itu.
AHY menjelaskan sebelum Moeldoko mengajukan PK, Demokrat di bawah kepemimpinannya telah menang sebanyak 16 kali di peradilan melawan gugatan kubu Moeldoko. Ia pun menyebut tidak ada novum baru yang diajukan Moeldoko dalam dokumen PK.
Namun saat itu AHY tidak terlalu yakin 100 persen akan menang lantaran ia menilai perkara PK yang diajukan Moeldoko juga bernuansa politis. "Sehingga kami tidak boleh lengah dan harus membawa ini ke ruang terang, jangan sampai ada keputusan-keputusan cepat dilakukan di ruang gelap,” ujar AHY.