SBY Sampaikan Pesan Usai MA Tolak PK Moeldoko, Ungkit Sejarah Demokrat

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Penulis: Ade Rosman
11/8/2023, 14.24 WIB

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan beberapa pesan  usai Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. Dalam dokumen PK Moeldoko meminta hakim membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Demokrat. 

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan pesan itu disampaikan SBY melalui panggilan video jarak jauh. Alasannya Presiden ke-6 RI itu saat ini tengah berada di Pacitan, Jawa Timur.

Menurut AHY, lewat panggilan video itu SBY mengatakan putusan MA tidak hanya berimbas pada Partai Demokrat. SBY menyebut putusan itu bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat tetapi juga untuk para pencari kebenaran dan keadilan, serta pecinta demokrasi.

"Keputusan ini juga memberi harapan yang baik bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia," kata AHY membacakan pesan SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).

AHY mengatakan, SBY pun menyatakan bahwa dirinya lah yang menggagas Partai Demokrat.Tak hanya sebagai penggagas, dia menyebutkan SBY merupakan pembuat logo, bendera, mars, serta manifesto Partai Demokrat 2001. 

Agus menambahkan SBY juga pernah memimpin dan membangun Partai Demokrat. Membina kader dan tumbuh bersama para kader. Atas alasan itu SBY merasa sangat tidak rela bila ada pihak yang ingin merebut Demokrat begitu saja dengan cara yang dinilai di luar logika. 

Dengan ditolaknya PK tersebut, SBY meyakini Partai Demokrat dapat terus menjadi bagian penegak demokrasi di Indonesia. "Atas putusan MA, penolakan terhadap PK KSP Moeldoko tadi, beliau merasa bersyukur, lega," kata AHY lagi. 

Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Kamis (10/8) MA menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Moeldoko. Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh tiga hakim. 

Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara adalah Yosran dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Adapun Panitera Pengganti adalah Adi Irawan. 

"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA.

Dalam perkara ini, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Reporter: Ade Rosman