Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh mulai menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286. Tahapan pertama pelaksaan tersebut dimulai dari patroli peringatan pembatasan jam malam oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh .
Surat Edaran yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki itu berisi tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat secara umum di Aceh.
Forkopimda Banda Aceh akhirnya mulai berpatroli untuk menegakkan syariat islam dengan membatasi aktivitas malam kepada pelaku usaha warung kopi sejenisnya, dan masyarakat di kota setempat.
"Kita malam ini melaksanakan kegiatan pemantauan penegakan syariat islam di Banda Aceh. Untuk tahap awal ini kita hanya sebatas mengimbau dan memantau saja," kata Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, di Banda Aceh, Sabtu malam, (12/8).
Surat Edaran tersebut memuat enam poin utama dan sejumlah sub poin. Salah satu poin membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 waktu malam.
Patroli penegakan syariat islam tersebut melibatkan unsur personel TNI/Polri, Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH), dan Dishub Banda Aceh yang memantau sejumlah titik keramaian, seperti warung kopi, kafe, dan restoran di ibu kota provinsi Aceh itu.
"Ini baru tahap awal, maka kita laksanakan dengan penuh keakraban, santun dan humanis. Sampaikan kepada pengunjung untuk menjaga ketertiban keamanan sesuai koridor syariat islam," ujarnya.
SE Gubernur membatasi waktu operasi warung hingga pukul 12 malam . Tetapi khusus perempuan yang tidak didampingi mahram dan anak usia pelajar, diwajibkan pulang ke rumah paling lambat pukul 11 malam.
“Pengusaha juga harus memantau dan menganjurkan mereka pulang. Jika imbauan ini tidak dilaksanakan, nanti kita naikkan lagi tensinya, dan kita ambil tindakan tindakan tegas," kata Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, kebijakan tersbeut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan untuk mencegah pelanggaran syariat islam.
"Semua ini untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Kita terus memantau semua tempat keramaian, sehingga pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa kita tekan," pungkasnya.
Sementara poin lain dalam SE yang mendapat sorotan adalah klausul soal batasan laki-laki dan perempuan. SE melarang berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik di tempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan.
Tujuan penerbitan SE salah satunya untuk mempersiapkan generasi emas Aceh di 2045 nanti. Pemda Aceh menginginkan anak muda di daerahnya tak cuma punya bekal inteligen saja dalam menghadapi persaingan global, tapi juga memiliki bekal agama yang kuat.
“Agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami," lanjutnya. Sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, penting bagi Aceh mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah. Aceh harus berbeda,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.