DPD Usulkan Proposal Kembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan proposal kenegaraaan yang akan menjadikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Predikat itu bakal memberi kewenangan MPR untuk memilih serta melantik presiden.
Merujuk pada kajian akademik, La Nyalla mengatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2022 telah menghasilkan konstitusi meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. DPD menyebut poin-poin yang mereka usulkan hanya bisa dilakukan lewat amandemen UUD 1945.
Dia mengatakan DPD tengah menyiapkan dan menggodok materi Adendum ihwal proposal kenegaraan yang memuat lima poin dan diklaim sebagai upaya penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara. Poin-poin yang mereka usulkan hanya bisa dilakukan lewat amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“DPD berpandangan untuk mengembalikan pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi NKRI, dengan kembali kepada sistem Bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945,” kata La Nyalla saat membacakan pidato pengantar Sidang Bersama DPR dan DPD pada Rabu (16/8).
Adapun lima poin usulan yang disampaikan oleh DPD adalah:
- Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa dan menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan.
- Membuka peluang anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai.
- Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
- Memberikan kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.
- Menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.