Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan konfrontir terhadap sejumlah pihak hari ini, Jumat (18/8). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman status uang Rp 27 miliar yang diserahkan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
“Menurut panggilannya (pemeriksaan) jam sembilan,” kata Ketut seperti dikutip dari Antara. .
Ketut menjelaskan akan memanggil 6 orang dalam pemeriksaan konfrontir hari ini. Mereka adalah Irwan Hermawan yang merupakan tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Anang, Andika, Dasril, Rosi dan Maqdir Ismail selaku pengacara Irwan Hermawan.
Sebelumnya pada Kamis (13/7) Maqdir Ismail datang ke Kejagung dan menyerahkan uang Rp 27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat senilai 1,8 juta. Sejak saat itu penyidik belum menetapkan status dari uang tersebut.
Ketut menjelaskan kejaksaan belum dapat menentukan status uang apakah sebagai uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara. Kejagung juga belum bisa menyimpulkan apakah uang yang diberikan tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait uang tersebut. Hingga kini status uang senilai Rp 27 miliar tersebut masih bersifat titipan.
“Kami akan dalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa,” kata Kuntadi, Rabu (9/8).
Sebelumnya, Maqdir Ismail usai pemeriksaan dan penyerahan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat pada Kamis (13/7), mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan. Pengacara senior itu menjelaskan ada orang yang tidak ia sebut namanya beritikad baik untuk membantu kliennya dalam pengembalian uang yang pernah diterimanya dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Kliennya, kata Maqdir, disebutkan dalam dakwaan menerima uang Rp 119 miliar. Dan uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat itu diserahkan dalam rangka mengembalikan uang Rp 119 miliar yang diterima kliennya.
Menurut Maqdir, kliennya sudah dua kali menyerahkan pengembalian uang kepada Kejaksaan Agung. Yang pertama senilai Rp 8 miliar dan selanjutnya senilai Rp 27 miliar.
“Kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” kata Maqdir.
Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 merupakan satu dari delapan tersangka perkara kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Korupsi itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Selain Irwan, tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Ada juga Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).