Telusuri Uang Rp 27 M Terkait Kasus BTS, Kejagung Konfrontasi 6 Orang

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Maqdir Ismail bersama tim mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G. Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
18/8/2023, 15.42 WIB

Kejaksaan Agung melakukan konfrontasi terhadap enam orang terkait penyerahan dana Rp 27 miliar oleh Maqdir Ismail.  Konfrontasi dilakukan guna menelusuri sosok yang disebut menyerahkan uang itu.

"Termasuk juga orang-orang yang dihubungi oleh terduga 'S', yang menyerahkan uang itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

Irwan Hermawan yang merupakan tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo jadi salah satu nama yang diperiksa hari ini. Nama lainnya adalah Anang Latief, Andika, Dasril, Rosi dan Maqdir Ismail selaku pengacara Irwan Hermawan. 

Ia menyebut, sebagian besar yang diperiksa merupakan tim dari Maqdir lantaran sebagai pihak yang menerima uang tersebut. Ketut mengatakan, Kejagung belum mengetahui status S.

"Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan," katanya.

Maqdir Ismail datang ke Kejagung dan menyerahkan uang Rp 27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat senilai 1,8 juta. Sejak saat itu penyidik belum menetapkan status dari uang tersebut. 

Kejaksaan belum dapat menentukan status uang apakah sebagai uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara. Kejagung juga belum bisa menyimpulkan apakah uang yang diberikan tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait uang tersebut. Hingga kini status uang senilai Rp 27 miliar tersebut masih bersifat titipan.

“Kami akan dalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa,” kata Kuntadi, Rabu (9/8).

Maqdir Ismail usai pemeriksaan mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan. Pengacara senior itu menjelaskan ada orang yang tidak ia sebut namanya beritikad baik untuk membantu kliennya dalam pengembalian uang yang pernah diterimanya dalam proyek BTS 4G Kominfo.

“Kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” kata Maqdir.

Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 merupakan satu dari delapan tersangka perkara kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Korupsi itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.


Reporter: Ade Rosman