Komisi Pemilihan Umum merevisi jumlah daftar calon sementara atau DCS anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang akan maju pada pemilu 2024 mendatang menjadi total berjumlah 9.919. Sebelumnya, pada Jumat (18/8) KPU mengumumkan total jumlah caleg DPR di seluruh Indonesia adalah 9.925 orang.
Perubahan data merupakan respons KPU atas temuan Forum Masyarakat Peduli Parlemen yang menyebut adanya perbedaan jumlah antara jumlah caleg yang memenuhi syarat dengan jumlah caleg laki-laki dan perempuan. Komisioner KPU yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik mengakui ada kesalahan dalam rekapitulasi akhir yang diumumkan saat konferensi pers awal.
“Ada typo dalam input data di slide presentasi. Typo input data calon dalam presentasi konferensi pers pada 18 Agustus 2023. Ini murni human error,” kata Idham kepada Katadata seperti dikutip, Senin (21/8).
Idham menjelaskan secara keseluruhan sebenarnya tidak ada perubahan pada nama-nama caleg yang masuk dalam daftar DCS Pemilu 2024. Karena itu, publik sudah bisa melihat rekam jejak dan memberi tanggapan atas daftar nama yang diumumkan KPU.
“Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya,” ujar Idham.
Adapun KPU memberi kesempatan pada masyarakat untuk memberi masukan atas daftar caleg pada 19 sampai 28 Agustus. Berdasarkan data KPU hanya 12 partai politik yang memenuhi 100% jumlah kursi DPR di setiap daerah pemilihan yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat, Partai Buruh, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sebelumnya peneliti Formappi, Lucius Karus menjelaskan berdasarkan data awal yang dirilis oleh KPU, jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9925 caleg. Angka ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6245 caleg laki-laki dan 3674 caleg perempuan. Merujuk jenis kelamin maka total caleg menjadi 9919. “Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS bersumber dari ketidakcermatan KPU,” ujar Lucius.
Ia menjelaskan ketidaktelitian terlihat pada data tiga partai politik yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang .Menurut Lucius penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg dengan total caleg berdasarkan gender,
Menurut Lucius ketidakcermatan seharusnya tidak terjadi dalam penyusunan daftar caleg, Ia menyebutkan temuan ini merupakan awal yang buruk dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Apalagi menurut Formappi komisioner KPU saat ini tidak terbuka dalam mengumumkan daftar caleg.
Transparansi Data Caleg
Selain mengkritik akurasi data, Formappi juga meminta KPU mengumumkan secara terbuka latar belakang caleg yang lolos daftar sementara. Hal ini untuk memberi ruang kepada publik dalam memberi masukan soal rekam jejak.
“Darimana publik bisa mengetahui track record caleg jika KPU sebagai satu-satunya sumber informasi kredibel justru tak punya niat untuk menyediakan informasi terkait rekam-jejak para caleg?” ujar Lucius.
Adapun KPU menjelaskan seorang bacaleg dapat ditetapkan namanya ke dalam DCS setelah melewati tiga tahapan. Pertama, masa pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif yang disampaikan oleh partai politik. Kedua, masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.
Ketiga, masa pencermatan rancangan DCS. Idham mengatakan, keterwakilan perempuan dari total caleg sementara rata-rata sebesar 37,3 persen. Selain itu, KPU juga akan menetapkan 674 bakal calon anggota DPD.