Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran Intelijen dan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung menghentikan pengusutan kasus korupsi yang menyeret kandidat yang akan maju dalam pemilu 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Jaksa Agung lewat memorandum yang terbit Minggu (20/8).
Dalam memorandum itu Burhanuddin meminta penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden dihentikan hingga pemilu 2024 berakhir. Hal yang sama juga berlaku untuk calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
“Perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” ujar Burhanuddin dalam siaran resmi yang dikutip, Senin (21/8).
Untuk menghindari politisasi proses hukum Burhanuddin meminta agar jajaran Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Khusus untuk jajaran Intelijen, Jaksa Agung meminta segera dilakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Intelijen juga diminta melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.
“Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” ujar Burhanuddin.
Di sisi lain ia meminta jajaran tindak pidana umum melakukan identifikasi dan inventarisasi segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum. Burhanuddin juga meminta agar disusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan di seluruh daerah untuk aktif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah. Kejaksaan juga diminta untuk berkolaborasi dengan lembaga terkait.
“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral. Hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun,” ujar Jaksa Agung.
Burhanuddin juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mudah terpancing dengan hoaks dan berita bohong jelang pemilu. Ia menilai bahaya hoaks dapat ditangkal dengan mitigasi dini agar tidak berlanjut menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.