Berkaca Kenaikan Gaji PNS, Buruh Minta Upah Naik 15% Tahun Depan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
21/8/2023, 13.52 WIB

Buruh meminta kenaikan upah sebesar 15% pada 2024. Salah satu alasannya adalah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS tahun yang seharusnya bisa mendongkrak kenaikan upah minimum buruh.

"Saya bukannya enggak setuju PNS naik upahnya 8%  pada 2024, tapi secara bersamaan upah buruh swasta naiknya 15%," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8).

Said menghitung kenaikan upah buruh hanya akan mencapai 6,5% jika mengikuti metode perhitungan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Pasalnya, aturan ttersebut menetapkan kenaikan upah buruh adalah jumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikali dengan koefisien indeks tertentu.

Said mengatakan hal tersebut tidak adil mengingat posisi PNS dan buruh dalam struktur perekonomian negara. Ia menilai PNS masuk dalam golongan yang menciptakan biaya, sedangkan buruh adalah kelompok penghasil pendapatan.

"Di mana-mana, buruh swasta kenaikan upahnya lebih tinggi dari pegawai negeri.

Ia juga meminta pemerintah mengubah koefisien indeks tertentu pada penghitungan upah minimum 2024 buruh direvisi menjadi 1,0 sampai 2,0.  Seperti diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur koefisien indeks tertentu adalah 0,1 sampai 0,3.

"Pemerintah menerapkan indeks tertentu dalam kenaikan upahnya sebesar 1,0. Kok buruh dikasih koefisien 0,1-0,3?," kata Said

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8% pada tahun depan. Hal tersebut senada dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kepala Negara pada 2024.

Jokowi meramalkan pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,2%, sementara inflasi akan dijaga di kisaran 2,8%. Alhasil, total dua angka tersebut mencapai 8%.

Said menilai kenaikan upah sebesar 15% sesuai dengan masuknya Indonesia dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas. Ia mencatat rata-rata pendapatan perkapita negara berpendapatan menengah adalah US$ 4.500 atau sekitar Rp 76,5 juta per tahun.

Dengan demikian, rata-rata pendapatan per bulan masyarakat di negara berpendapatan menengah adalah Rp 5,6 juta per bulan. Said menilai upah minimum di DKI Jakarta harus naik Rp 700.000 atau 15% agar mencapai angka tersebut.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor optimistis upah minimum pada 2024 dapat naik. Akan tetapi, Afriansyah belum merinci lebih lanjut berapa besar kenaikan yang dimaksud.

Pernyataan ini menjawab permintaan Partai Buruh agar meminta pemerintah menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15%. Menanggapi hal tersebut, Afriansyah berpendapat permintaan tersebut tidak dapat diterima oleh semua perusahaan.

"Ini harus dipertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita," kata Afriansyah di Istana Kepresidenan, Selasa (1/8).


Reporter: Andi M. Arief