Aturan Endemi Covid-19: Vaksin Gratis Hanya Untuk Kelompok Berisiko

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Sejumlah relawan mengikuti acara pelepasan relawan COVID-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
22/8/2023, 08.14 WIB


Kementerian Kesehatan menyiapkan pedoman penanganan Covid-19 di masa endemi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023.

Beberapa hal yang diatur dalam aturan tersebut adalah vaksinasi, pembiayaan pasien, hingga tes Covid-19. Sebagai informasi, Kemenkes menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan penanganan corona usai Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibubarkan.

Berikut beberapa poin penanganan Covid-19 di masa pandemi:

Penggantian Klaim Pasien Covid-19

Permenkes mengatur soal layanan kesehatan kepada pasien Covid-19. Pasien yang dirawat sebelum penetapan berakhirnya status pandemi tetap bisa mengajukan klaim penggantian biaya.

"Sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8).

Masa endemi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 21 Juni 2023. Oleh sebab itu, pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut tak dikenakan biaya.

Sementara rumah sakit bisa mengklaim biaya penggantian untuk perawatan pasien setelah 21 Juni hingga akhir Agustus. Namun, per 1 September, klaim penggantian tak bisa diajukan ke Kemenkes.

"Ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," kata Indah.

Vaksinasi Tak Lagi Sepenuhnya Gratis

Aturan terbaru Kemenkes juga menyatakan pelaksanaan vaksinasi tetap berjalan hingga 31 Desember 2023. Setelah itu, program ini akan menjadi imunisasi yang mengikuti aturan Permenkes. Vaksin yang digunakan adalah Indovac dan Inavac.

Dengan menjadi program imunisasi, maka pemerintah bertanggung jawab dalam pengadaan dan pemberian vaksin. Imunisasi ini terdiri dari dosis premer hingga booster kedua.

Imunisasi juga akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk kriteria penerima. Sasarannya ada yakni kelompok berisiko kematian dan penyakit parah akibat Covid-19.

Sasaran berikutnya adalah usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Masyarakat yang tak masuk dalam kategori tersebut tetap akan dikenakan biaya. "Kalau (masuk) dalam imunisasi program maka tidak berbayar," kata Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea.

Tes dan Protokol Covid-19

Kemenkes juga meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan di masa endemi. Mereka yang positif Covid-19 disarankan istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.

"Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker jika sakit atau punya komorbid, dan menerapkan etika batuk," kata Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto.

Adapun, pengobatan pasien Covid-19 tak berubah dari masa pandemi. Mereka yang bergejala ringan dan tak memiliki komorbid tak disarankan menggunakan obat.