Presiden Joko Widodo menilai performa Komisi Pemberantasan Korupsi masih baik. Hal tersebut disampaikan kepala negara saat merespon usul pembubaran KPK oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Lembaganya kan bagus, sistemnya sudah bagus. Tiap bulan juga ada operasi tangkap tangan oleh KPK," kata Jokowi dalam keterangan resmi, Jumat (25/8).
Meski mengatakan kondisi KPK masih baik-baik saja, Jokowi mengakui perlu ada beberapa aspek yang harus dievaluasi KPK. Menurutnya, setiap lembaga memiliki kekurangan yang perlu diperbaiki dan dievaluasi.
Sebelumnya, Megawati mengkritik beberapa situasi terkini dan institusi negara, salah satunya KPK. Kritik tersebut disampaikan Megawati saat menghadiri agenda Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila.
Presiden ke-5 ini mengatakan pernah mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia beranggapan kinerja lembaga antirasuah itu terkadang tak efektif, sehingga membuatnya mengucapkan hal tersebut.
"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'sudah deh bubarkan saja KPK itu Pak, menurut saya enggak efektif'," kata Megawati di Hotel The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Terbitkan Kepres tentang Tunjangan Kinerja
Jokowi saat ini telah menerbitkan dua peraturan presiden yang mengatur tentang tunjangan kinerja dan tunjangan khusus bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK.
Kedua perpres yang mengatur kenaikan tunjangan untuk pegawai KPK itu ditandatangani Presiden Widodo tanggal 14 Agustus 2023. Perpres Nomor 50 Tahun 2023 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai KPK terdiri dari 11 pasal.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, pegawai di lingkungan KPK juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.