Opsi ganjil genap 24 jam sempat dipertimbangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Namun Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan tidak akan menerapkan sistem ini.
Pada Sabtu (26/8), Heru menyatakan siap menemui sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta yakni Bekasi, Depok dan Tangerang serta Bogor untuk membahas skema ganjil genap 24 jam pada pekan depan.
Namun hari ini (27/8) ia mengatakan, tidak berencana menerapkan sistem ganjil genap 24 jam. "Saya tidak akan menambah ganjil genap 24 jam. Ini perlu kajian," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Barat, Minggu (27/8).
Penerapan ganjil genap 24 jam menurutnya akan mempersulit masyarakat beraktivitas misalnya, orang tua yang ingin mengantar anak ke rumah sakit.
Meski begitu, ia mengakui bahwa penerapan ganjil genap 24 jam merupakan ide yang bagus dalam upaya mengurangi polusi di Jakarta. Namun penerapannya membutuhkan kajian mendalam, terutama terkait dampaknya kepada masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan sistem ganjil genap 24 jam untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan mengurangi kemacetan.
"Pemprov DKI Jakarta perlu segera mengevaluasi penerapan PNS WFH atau bekerja dari rumah. Jika evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap diberlakukan 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8).
Saat ini, ganjil genap di Jakarta berlaku pada Pukul:
- 06.00 WIB - 10.00 WIB
- 16.00 WIB - 21.00 WIB