Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghapus kewajiban pembuatan skripsi bagi mahasiswa sarjana di seluruh perguruan tinggi di dalam negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan Rabu (16/8).
Menurut Nadiem aturan baru yang mencakup standar nasional Pendidikan Tinggi membuat penyederhanaan untuk lingkup standar pendidikan tinggi. Selain itu juga ada perubahan untuk standar kompetensi lulusan.
“Ketiga adalah standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Nadiem seperti dikutip Rabu (30/8).
Nadiem menjelaskan, terbitnya aturan baru akan langsung berdampak pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Transformasi Standar Nasional memudahkan perguruan tinggi untuk memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi serta mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi.
Selain itu ia menyebutkan Perguruan Tinggi juga dapat meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat tanpa menurunkan kualitas pembelajaran. Menurut Nadiem Permendikbudristek memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi.
Lahirnya Permendikbud terbaru soal standar kompetensi lulusan tidak lagi memberi batasan kaku pada prasyarat kelulusan. Menurut Nadiem penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan karena Perguruan Tinggi dapat merumuskan sikap dan kompetensi secara terintegrasi yang ingin dicapai.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk tugas akhir, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi,” ujar Nadiem.
Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Menurut Nadiem berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.
Berdasarkan data Kemendikbud sejak kebijakan Kampus Merdeka dilaksanakan sebanyak 760.000 mahasiswa telah berkegiatan di luar program studi dan di luar kampus. Mereka mendapatkan pengalaman serta kompetensi yang relevan dengan dunia nyata. Selain itu, lebih dari 1.000 kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan industri telah dilaksanakan dengan melibatkan lebih dari 33.000 mahasiswa dan 5.600 dosen.
Disambut Pendidikan Tinggi
Perubahan standar kelulusan yang ditetapkan Nadiem lewat Permendikbud ristek mendapat sambutan dari kampus. Rektor IPB University, Arif Satria mengatakan mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Ia menyebut dampak yang paling terasa adalah beban dosen terkait administrasi berkurang drastis.
“Dengan demikian kami bisa fokus pada penyiapan SDM unggul yang sesuai (compatible) terhadap perubahan masa depan dan fokus pada outcome pembelajaran,” ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif Satria mengatakan bahwa saat ini IPB fokus pada learning outcome berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan nonteknis (soft skills). Karena itu lahirnya aturan baru dari Mendikbud memberi ruang lebih fleksibel pada kampus.
“Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” ujar Arif lagi.
Senada dengan Arif, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, mengatakan penghapusan tugas akhir berupa skripsi kepada calon sarjana memberi ruang lebih kepada perguruan tinggi untuk berinovasi. Apalagi menurut dia masing-masing perguruan tinggi memiliki karakteristik dan standar pendidikan yang berbeda.
“Kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” tutur Chairul.
Ia menjelaskan sebagai ganti skripsi mahasiswa calon sarjana bisa membuat proposal bisnis. Hal ini lantaran kampus memahami bahwa tidak semua lulusan sarjana harus menjadi peneliti.
“Ada yang tertarik menjadi pengusaha, aktivis di masyarakat. Oleh karena itu yang perlu diasah adalah kemampuan menulis dari apa yang direncanakan mahasiswa. Inilah yang menjadi keterampilan baru yang di masa depan,” jelas Chairul.
Menurutnya, keterampilan berkomunikasi bukan hanya sebatas lisan melainkan juga tulisan. Oleh karena itu kampus memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk tugas akhirnya tidak harus penelitian dan skripsi.