Presiden Joko Widodo mengatakan pabrik yang tidak memperbaiki emisi polusinya dapat ditutup oleh pemerintah. Kepala Negara berniat untuk memperketat pengawasan kepada sektor manufaktur.
Walau demikian, Jokowi mengatakan penyelesaian permasalahan polusi udara di dalam negeri tidak dapat singkat. Menurutnya, perlu proses bertahap dalam menurunkan polusi udara tersebut.
"Kami akan tegas karena harga kesehatan yang harus dibayar sangat mahal," kata Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Rabu (30/8).
Selain sektor manufaktur, Jokowi akan mengambil kebijakan lain untuk menurunkan polusi udara, seperti modifikasi cuaca, kebijakan bekerja dari rumah atau WFH, dan penggunaan kendaraan listrik.
Di samping itu, Jokowi menilai perpindahan transportasi dari kendaraan pribadi ke transportasi publik penting. Hal tersebut juga akan dibarengi dengan penanaman pohon di luar setiap kantor.
"Di halaman kantor-kantor yang belum ada pohonnya kana diwajibkan dan diharuskan menanam pohon," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan sanksi administratif kepada 11 pabrik di DKI Jakarta terkait polusi udara. Sanksi tersebut diberikan lantaran ditemukan hal-hal yang tidak standar dalam proses produksinya.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mencatat 11 industri tersebut berkecimpung pada usaha batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang. Sanksi diberikan setelah pemerintah memeriksa sekitar 161 pabrik di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Sanksi administrasi artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi," kata Siti di Kantor Presiden, Senin (28/8).