Kontrak Penjabat Kepala Daerah Disetop jika Tak Netral saat Pilpres

ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (tengah) berfoto bersama dengan sejumlah pejabat saat Rakornas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
30/8/2023, 20.28 WIB

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri akan memutus kontrak penjabat kepala daerah, jika tidak netral dalam Pemilihan Presiden alias Pilpres 2024.

"Kami pastikan mereka harus netral. Kalau tidak netral, mohon maaf kami putus kontrak sebagai penjabat," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik di Kampus Universitas Indonesia, Rabu (30/8).

Ia mengatakan, penjabat kepala daerah tak memiliki beban politik. Mereka hanya perlu berfokus pada pelayanan publik.

"Kami beri arahan berkali-kali 'tolong para penjabat, Anda harus hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik'," Akmal menambahkan.

Kemendagri akan mengawasi penjabat kepala daerah yang ditunjuk, dan mengevaluasi kinerja mereka setiap tiga bulan.

Saat ini, Kemendagri menunjuk 105 kursi gubernur, bupati, dan wali kota yang diisi oleh penjabat. Bulan depan, ada 45 kursi yang diisi oleh penjabat.

“Perkiraan 270 daerah, 17 provinsi, dan 100 sekian bupati dan wali kota yang akan diisi oleh penjabat hingga akhir tahun ini," kata Akmal. Rincian jumlah kepala daerah yang bakal lengser sebelum Pilkada 2024 sebagai berikut:

Reporter: Ade Rosman