Muhaimin Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Belum Terima Konfirmasi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberikan pidato dalam kegiatan ÔSarasehan Nasional Satu Abad NUÕ di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Penulis: Ade Rosman
5/9/2023, 10.41 WIB

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhaimin seharusnya hari ini, Selasa (5/9) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menyatakan tak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran harus menghadiri agenda lain di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Saya sudah dapat surat pemanggilan dan sebetulnya saya mau datang tapi ada acara saya di Banjarmasin,” kata Muhaimin seperti dikutip dari acara Mata Najwa, Senin (4/9). 

Muhaimin mengatakan agendanya di Banjarmasin yakni membuka Tilawatil Qur'an internasional. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI, yang telah dijadwalkan oleh Jamiatul Qurro. 

"Maka saya kemungkinan minta ditunda," kata Muhaimin. Meski begitu, ia menyatakan mendukung seluruh langkah KPK dalam proses penyelesaian perkara. 

KPK Belum Terima Konfirmasi Muhaimin

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, hingga Selasa (5/9) pagi belum mendapat konfirmasi dari Muhaimin. "Sejauh ini informasi yang kami peroleh,  belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," kata Ali, dalam keterangan resmi, Selasa (5/9).

Ali mengungkapkan, surat pemanggilan untuk muhaimin tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada Muhaimin. Sebelumnya, lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan memeriksa Muhaimin yang merupakan mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja. Ia menjelaskan dalam pemeriksaan penyidik KPK akan berpatokan pada mekanisme penyidikan di KPK. 

"Jadi kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/9). 

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap Muhaimin dimungkinkan sebagai bagian dari proses yang tengah berjalan. Ia menjelaskan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Asep. 

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Reporter: Ade Rosman