Polusi Makin Parah, Kualitas Udara Kota Depok Terburuk di RI Pagi ini

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto udara kawasan Margonda depok yang tertutup kabut polusi udara di Depok, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).
Penulis: Happy Fajrian
7/9/2023, 08.51 WIB

Kota Depok pagi ini, Kamis (7/9) memiliki kualitas udara terburuk di Indonesia berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara IQAir per pukul 08.00. Indeks kualitas udara Depok pagi ini mencapai 189 yang artinya masuk kategori merah atau tidak sehat.

Buruknya kualitas udara Depok pagi ini juga terlihat dari konsentrasi polutan particulate matter (PM) 2.5 yang mencapai 129 mikrogram per meter kubik (µg/m&³3;). Angka tersebut 25,8 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

Cuaca di Kota Depok saat ini terpantau sedikit berawan dengan suhu sekitar 28°Celsius, kelembaban 63%, kecepatan angin 5,5 km/jam, serta tekanan udara 1.013 milibar.

IQAir memperkirakan kualitas udara Depok akan berada pada level tidak sehat dengan indeks kualitas udara di atas 158 hingga Minggu (10/9). Oleh karena itu warga Kota Depok dianjurkan memakai masker wajah saat ke luar ruangan, menggunakan pemurni udara di dalam ruangan, serta terus memantau kualitas udara.

Selain Depok, kota Tangerang Selatan dan Tangerang juga terpantau memiliki kualitas udara yang buruk dengan indeks kualitas udara di atas 180. Kota Tangerang Selatan 183 dan Tangerang 181.

Adapun kota-kota lain di Indonesia dengan kualitas udara yang tidak sehat pagi ini yaitu:

  1. Karawang dengan indeks kualitas udara 168,
  2. Kabupaten Serang (166),
  3. Serpong (166),
  4. Pasarkemis (165),
  5. Cileungsi (164),
  6. Jakarta (163),
  7. Indralaya (161).

Sejumlah pakar menilai ada tiga faktor utama penyebab polusi udara yang membuat kualitas udara buruk di Jakarta dan sekitarnya. Pertama operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, terutama PLTU Suralaya yang berlokasi di Cilegon. Kedua, asap kendaraan bermotor. Ketiga, aktivitas pembakaran pabrik.

Untuk menekan polusi udara pemerintah menurunkan produksi listrik PLTU Suralaya, menerapkan tilang emisi kendaran bermotor, serta memberi sanksi terhadap pabrik-pabrik yang dinilai lalai dalam mengelola emisinya.