Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menuntaskan pemeriksaan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, (7/9). Muhaimin diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Muhaimin menjalani pemeriksaan selama lima jam mulai dari 09.50 WIb dan berakhir pada pukul 15.05 WIB. Usai pemeriksaan, Muhaimin yang datang mengenakan kemeja putih dan celana hitam mengatakan telah menjelaskan setiap hal yang ia ketahui.
"Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," kata Muhaimin usai pemeriksaan.
Ia pun mengungkapkan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait dengan sistem proteksi TKI di luar negeri yang mana ketika perkara tersebut dirinya selaku Menteri Ketenagakerjaan.
Muhaimin menyatakan mendukung seluruh langkah lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi. Usai menjalani pemeriksaan Muhaimin disambut oleh sejumlah petinggi DPP PKB seperti Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Sekretaris Jenderal Hasanuddin Wahid, dan Wakil Sekretaris Jenderal Syaiful Huda.
Sebelumnya Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Muhaimin sebagai saksi tak terkait dengan faktor politis jelang Pemilu 2024. Menurut Ali seluruh perkara di lembaga antirasuah yang naik ke tahap penyidikan apabila telah terdapat tersangka yang ditetapkan
Menurut Ali pemeriksaan saksi dibutuhkan untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka dalam perkara yang menjeratnya. Oleh karena itu, ia menyebut kehadiran Muhaimin Iskandar diperlukan untuk menuntaskan penyidikan.
“Sangat penting untuk memperjelas seluruh perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kegiatan penyidikan yang dimaksud," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9).
Dugaan Korupsi di Kemnaker
Adapun Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012. Pemeriksaan Muhaimin berkaitan dengan jabatannya sebagai Menaker pada periode 2009-2014.
Menurut Guntur pemanggilan Muhaimin muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Ketum Partai Kebangkitan Bangsa itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja. Ia menjelaskan dalam pemeriksaan penyidik KPK akan berpatokan pada mekanisme penyidikan di KPK.
"Jadi kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan,” kata Guntur
Lebih jauh Guntur menjelaskan pemeriksaan terhadap Muhaimin dimungkinkan sebagai bagian dari proses yang tengah berjalan. Ia menjelaskan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Guntur lagi.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.