Kapolri Sebut Ada Potensi Pidana Baru dalam Polemik Hotel Sultan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Pekerja membersihkan area Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Penulis: Antara
Editor: Dini Pramita
9/9/2023, 09.13 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada potensi pidana baru dalam kasus sengketa lahan Hotel Sultan. Menurut Listyo, pidana baru itu meliputi pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia menjelaskan, potensi pidana baru itu muncul dari tertundanya eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan. "Kami melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial tetapi tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco sehingga ini memunculkan potensi pidana baru," kata dia, Jumat (8/9).

Ia mengatakan polisi siap mengawal proses ambil alih lahan dari PT Indobuilco milik Pontjo Sutowo yang dimenangkan oleh pemerintah. Ia menegaskan pemerintah sudah menang dalam berbagai gugatan perdata melawan Pontjo Sutowo yang merupakan pemilik PT Indobuilco.

Kemenangan tersebut menjadikan pemerintah sebagai pemilik atas lahan yang di atasnya berdiri Hotel Sultan tersebut. "Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuilco sudah berakhir sehingga tanah itu kembali menjadi milik negara," kata dia.

Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan pemerintah menghormati gugatan terbaru yang diajukan Pontjo Sutowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, menurut dia, tindakan ini buang-buang waktu karena PTUN Jakarta telah menolak gugatan Pontjo Sutowo terkait tanah dan bangunan Hotel Sultan.

Mahfud mengatakan, berkaca dari gugatan perdata sebelumnya, Indobuildco telah mengajukan gugatan perdata berkali-kali namun tetap dinyatakan kalah. "Empat kali PK, mereka kalah. Sehingga ini jelas merupakan aset negara. Dalam logika hukum, yang PTUN akan menuai hasil sama juga, sehingga ini sama saja buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya," kata dia, Jumat (8/9).

Karena itu, ia meminta PT Indobuildco segera mengosongkan kawasan tersebut. "Kita berharap dapat dikosongkan dengan baik-baik. Nantinya proses pengosongan itu akan dilakukan melalui melalui mekanisme penegakan hukum secara persuasif," kata dia.

Halaman: