Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 27 miliar yang terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS Base Tranceiver Station ( BTS ) 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan status uang tersebut terkait dengan salah satu tersangka, yakni Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Sebagai informasi, Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang menjadi satu dari delapan tersangka perkara kasus korupsi BTS 4G. Korupsi itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Sebelumnya, uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail kepada Penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis 13 Juli 2023. Dia membawa uang dengan pecahan US$ 100 itu dengan koper saat diperiksa oleh Kejagung.
"Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp 27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9).
Ketut mengatakan pihaknya akan mendalami kelanjutan uang tersebut di dalam proses persidangan.
"Apakah nanti ending-nya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa, kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan," kata Ketut.
Sebelumnya, Maqdir mengatakan uang tersebut diserahkan untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan. Pengacara senior itu menjelaskan ada orang yang tidak ia sebut namanya beritikad baik untuk membantu kliennya dalam pengembalian uang yang pernah diterimanya dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Disebutkan dalam dakwaan, kata Maqdir, kliennya menerima uang Rp 119 miliar. Uang US$ 1,8 juta itu diserahkan dalam rangka mengembalikan uang Rp 119 miliar yang diterima kliennya.
Menurut Maqdir, kliennya sudah dua kali menyerahkan pengembalian uang kepada Kejagung. Pertama senilai Rp 8 miliar, selanjutnya senilai Rp 27 miliar.
“Kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” kata Maqdir.