Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Agung. 

"Pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri Nomor: B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/9).  

Menurut Wisnu pelimpahan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Kresna Life sudah lengkap atau P-21 pada tanggal 4 September 2023. Informasi itu disampaikan melalui Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, dengan berkas perkara Nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.

 Penyidikan kasus Kresna Life sudah dimulai sejak 16 September 2022. Kasus bergulir setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata

Wisnu menjelaskan jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp 431 miliar. Adapun modus dari kasus ini adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"(Tersangka) tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," kata Whisnu.

Dalam perkara ini tersangka Kurniadi, dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain menyidik kasus dugaan penggelapan Kresna Life, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyidik terkait dengan perkara Grup Kresna lainnya, yaitu Kresna Sekuritas.

Gelar Perkara

Terkait perkara Grup Kresna itu, kata Whisnu, penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 11 September 2023. Gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status tersangka terhadap pemilik Group Kresna berinisial MS.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu OB, EH, dan MTS untuk kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Pusaka Utama dan Makmur Sejahtera merupakan perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

"Dalam perkara ini para tersangka dikenakan pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," ujar Whisnu.

Reporter: Antara