Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menetapkan Michael Steven, pendiri grup Kresna sebagai tersangka terkait kasus gagal bayar menyangkut PT Kresna Sekuritas. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tidpideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara penyidik Bareskrim Polri memiliki dasar hukum yang kuat menaikkan status Steven jadi tersangka. 

"MS dinaikkan tersangka sebagai hasil gelar perkara tanggal 11 September 2023 karena telah ditemukannya dua alat bukti yang sah,”  kata Wisnu dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (14/9).

Menurut Wisnu penetapan Steven sebagai tersangka telah memenuhi petunjuk Jak Penuntut Umum dari keterangan 3 tersangka sebelumnya. Ia menjelaskan perkara yang menjerat Michael menyebabkan kerugian senilai Rp 343 miliar.

Wishnu mengungkapkan, jumlah korban yang melaporkan ke Polri berjumlah 9 nasabah. Atas perbuatannya, Michael disangkakan dengan Pasal 103 Jo. 30 UU pasar modal dan atau pasal 372/378 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 TPPU.

Limpahkan Kasus Kresna Life ke Kejaksaan

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance. Whisnu mengatakan, telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Agung. 

"Pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri Nomor: B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/9).

Menurut Wisnu pelimpahan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Kresna Life sudah lengkap atau P-21 pada tanggal 4 September 2023. Informasi itu disampaikan melalui Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, dengan berkas perkara Nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.

Penyidikan kasus Kresna Life sudah dimulai sejak 16 September 2022. Kasus bergulir setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata.

Wisnu menjelaskan jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp 431 miliar. Adapun modus dari kasus ini adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK pertanyakan Aksi Korporasi

 Usai penetapan Michael sebagai tersangka, Michael Steven mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN). Pengunduran diri Steven diumumkan dalam di situs keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (12/9). 

"Dengan ini perseroan menyampaikan jika perseroan telah menerima pengunduran diri Michael Steven dengan jabatan komisaris," tulis Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat, Rabu (13/9).

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada KREN terkait dua gugatan entitas anak KREN yaitu PT Kresna Asset Management dan mantan Komisaris KREN Michael Steven yang dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan ini didaftarkan oleh Michael Steven di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 6 September 2023 dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dengan pihak yang menjadi tergugat Dewan Komisioner OJK.

"Bursa masih menunggu tanggapan dari KREN atas permintaan penjelasan bursa dimaksud," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Rabu (13/9).

Nyoman mengatakan PTUN Jakarta belum menampilkan secara rinci mengenai materi gugatan yang dilayangkan Steven kepada OJK pada saat ini. "Oleh karenanya, latar belakang maupun dampak gugatan tersebut terhadap perseroan, belum diketahui," kata Nyoman. 

Michael Steven merupakan pendiri dan direktur utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), perusahaan ini belakangan berganti nama menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk. Michael mendirikan KREN di tahun 1999 sebagai sebuah bank investasi tradisional yang bergerak di bidang manajemen investasi, broker sekuritas dan underwriting. 

Reporter: Ade Rosman