Pemerintah Ubah Skema Ganti Rugi Relokasi Rempang, Warga Dapatkan SHM

Antara
Pemerintah siapkan skema baru ganti rugi relokasi Rempang
Penulis: Ira Guslina Sufa
18/9/2023, 05.55 WIB

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebutkan pemerintah mengubah skema ganti rugi yang diberikan kepada warga Rempang yang terdampak investasi. Menurut Bahlil besaran ganti rugi yang diberikan akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki oleh warga tersebut.

Bahlil menjelaskan uang ganti rugi yang diberikan pada warga disesuaikan dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga. Dengan ketentuan yang baru setiap warga akan mendapat tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, terdiri dari rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.

Menurut Bahlil proses ganti rugi juga akan disesuaikan dengan aset yang telah dimiliki oleh warga. Untuk warga yang telah memiliki tanah dengan alas hak dan rumah yang bagus di atas tipe 45 maka akan diganti dengan nilai yang setara. Ia mencontohkan apabila warga memiliki rumah dengan harga Rp 350 juta maka juga akan diganti dengan yang serupa. 

“Itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," ujar Menteri Bahlil usai rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan kawasan pulau Rempang, di Batam Kepulauan Riau, Minggu (17/9).

Sebelumnya pemberian ganti rugi diberikan secara merata dengan tidak memperhatikan aset lain yang dimiliki warga. Selain itu biaya hidup selama masa relokasi sementara itu sebesar Rp 1.034.636 per orang dalam setiap kartu keluarga (KK).

Selain penyesuaian ganti rugi, dalam rapat koordinasi itu juga disepakati sejumlah langkah terkait proses penanganan Rempang yang harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut. Pemerintah kata Bahlil tetap memberi penghargaan pada masyarakat yang memang sudah secara turun temurun berada di sana. 

“Kita harus melakukan komunikasi dengan baik seperti sebagaimana layaknya. Kita ini kan sama-sama orang kampung, ya kita harus bicarakan," kata Bahlil.

Hal lain yang menurut Bahlil juga telah dibicarakan adalah mengenai pencabutan izin beberapa oknum yang membangun usaha atau memiliki lahan di Rempang. Dia juga menyebutkan akan melakukan rapat setiap minggunya bersama Gubernur dan BP Batam untuk membahas percepatan pengembangan kawasan tersebut. 

"Yakinlah bahwa ini investasinya untuk kesejahteraan rakyat. Ini menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kami geser, pergeseran dari pulau itu, itu mereka juga akan diberikan hak-haknya," ujar Bahlil.

Dalam rapat tersebut Menteri Bahlil mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Hadi Tjahjanto. Selain itu juga hadir Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, Kepala Badan Informasi Geospasial, Gubernur Kepulauan Riau, Kepala BP Batam, dan Forkopimda Provinsi Kepri.

Sertifikat Hak Milik untuk Warga Rempang

Usai pertemuan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan akan ada pemberian langsung sertifikat hak milik (SHM) kepada warga yang bersedia direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco-City. Menurut Hadi sertifikat itu langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan, dan proses pembangunan telah dimulai.

"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," ujar Hadi. 

Selain itu dia menjelaskan untuk hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam itu juga tinggal diserahkan saja. Ia menegaskan, sertifikat yang akan diberikan merupakan sertifikat hak milik. 

Sertifikat tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Dengan demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.

Selain itu Hadi mengatakan tempat relokasi untuk warga telah dipersiapkan. Setelah proses administrasi selesai Hadi mengatakan pemerintah akan segera menyerahkan hak pengelolaan lahan sesuai hasil pengukuran di lapangan. 

Reporter: Antara