Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur, BKN Rilis Jadwal Baru Seleksi

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022).
18/9/2023, 11.42 WIB

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023. Semula pendaftaran CPNS dan PPPK disebut-sebut akan dimulai pada 17 September 2023 lalu. Namun, berdasarkan data terbaru pendaftaran akan dimulai pada 20 September mendatang.

Perubahan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tertuang melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun anggaran 2023. Surat ini sekaligus mencabut edaran serupa yang terbit pada 21 Agustus 2023  perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

“Pengumuman seleksi 19 September–3 Oktober 2023. Pendaftaran seleksi 20 September–9 Oktober 2023, dan seleksi administrasi 20 September–12 Oktober 2023,” demikian jadwal terbaru pendaftaran CPNS dan PPPK seperti seperti dikutip dari surat edaran Senin (18/9).

Selain itu, untuk pengumuman kelulusan pasca sanggah mulai dari 14–20 Januari 2024. Selanjutnya masa pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari–19 Februari 2024, hingga usul penetapan NIP CPNS 20 Februari–20 Maret 2024 mendatang.

Dalam surat edaran tersebut, perubahan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK disebabkan proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai pemerintah. Optimalisasi dilakukan dengan bersandar pada Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 yang hingga saat ini masih berlangsung.

Tak hanya itu, hingga saat ini, instansi-instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan penting yang ditekankan adalah alokasi minimal 2% dari jumlah formasi yang tersedia untuk pelamar disabilitas.

Selain itu, instansi pemerintah juga menentukan besar alokasi formasi diberikan untuk Tenaga Harian Kerja (THK)-2 dan Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) mencapai hingga 80%. Sedangkan untuk kebutuhan umum, instansi wajib mengalokasikan minimal 20% yang tersedia untuk pelamar baru.

 “Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan,” tulis BKN dalam surat edaran tersebut.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila