Perpanjangan Masa Jabatan Kades Belum Final Meski Telah Dibahas Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas revisi Undang-undang Desa. Meski demikian, dari hasil rapat, belum ada keputusan final soal rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Kades hingga 9 tahun.
Adapun usulan perpanjangan masa jabatan itu merupakan salah satu poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rencana perpanjangan masa jabatan kades ini juga menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Nanti sama Pak Mendagri, koordinatornya. Pokoknya masih didiskusikan," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar kepada wartawan di Istana Merdeka, usai pertemuan tersebut.
Menurut Abdul Halim, kejelasan mengenai rencana perpanjangan masa jabatan kades merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai koordinator.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam rapat yang digelar Kamis (22/6). Dalam bahasannya panja sepakat jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode.
Abdul Halim juga mengatakan pembahasan sempat menyentuh besaran dana desa. Ia mengatakan sebetulnya pemerintah tidak mau mematok besaran dana desa.
Menurutnya, desa bisa mendapatkan dana tak hanya dari dana desa semata. Desa bisa saja mendapatkan dana kementerian dan lembaga untuk desa dan bantuan sosial (bansos) APBN untuk desa.
Meski demikian, pemerintah tetap berupaya untuk menaikkan dana desa tiap tahun. "Jadi paling penting supaya APBN tidak kaku, tetap fleksibel, tak perlu ada persentase," ujar Abdul Halim.