Pernyataan Jokowi Soal Intelijen Pantau Parpol Dinilai Tak Langgar UU

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo
18/9/2023, 17.16 WIB

Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya memiliki informasi intelijen mengenai arah partai politik. Pengamat menyebut pernyataan Jokowi tersebut masih dalam koridor Undang-Undang Intelijen.

Pengamat intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengatakan Pasal 27 UU Intelijen menyebutkan Badan Intelijen Negara (BIN) bertanggung jawab kepada presiden. Dalam konteks pernyataan Jokowi, Ngasiman mengatakan tugas presiden memang menerima dan memegang informasi intelijen.

"Sepanjang presiden tidak membuka informasi yang dirahasiakan berdasarkan UU Intelijen, maka pernyataannya masih dalam koridor," kata Ngasiman pada Senin (18/9) dikutip dari Antara.

Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal tersebut menjelaskan intelijen diberikan kewenangan untuk mencari informasi yang berpotensi menimbulkan ancaman dan gangguan. Informasi yang dimaksud termasuk dari partai politik.

“Kerahasiaan informasi intelijen bertujuan untuk melindungi kepentingan publik,” katanya.

Ngasiman juga mengatakan wajar intelijen menyasar aktor pemilu pada 2024. Menurutnya, hal tersebut berkaca dari Pemilu 2019 dan Pilkada DKI Jakarta 2017 yang menimbulkan pembelahan luas di tengah masyarakat.

Halaman: