Pemerintah Serahkan 6,3 Juta Hektare SK Hutan Sosial

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial seluas 6,37 juta hektare (ha) untuk 1,29 juta keluarga hingga September 2023.
18/9/2023, 20.21 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial seluas 6,37 juta hektare (ha) untuk 1,29 juta keluarga hingga September 2023. Hal tersebut diharap mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan tata kelola hutan, kesempatan berusaha hingga mewujudkan masyarakat sekitar hutan yang produktif.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah juga telah menyerahkan 1.541 SK Perhutanan dengan luar area 1,05 juta ha yang dibagikan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan SK Biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 107.000 ha dan 90.000 ha SK Hutan Sosial untuk 23 kelompok adat.

"Pemerintah juga menyerahkan SK Mitra Konservasi seluas 297.000 ha untuk lebih dari 607 kelompok masyarakat dan mitra Perhutani untuk masyarakat produktif," kata Siti saat memberikan sambutan pada Festival LIKE di Indonesia Arena GBK, Jakarta pada Senin (18/9).

Pada forum serupa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap penerima SK Hutan Sosial dapat memanfaatkan peluang tersebut dengan baik. Dia juga mengancam bakal mencabut pemberian SK Hutan Sosial jika tidak mendapati penerima manfaat yang tidak memanfaatkan secara optimal.

"Saya akan cek apakah digunakan secara produktif atau tidak. Jangan hanya mau terima ternyata ditelantarkan. Harus ditanami, harus produktif. Yang tidak produktif dicabut," ujar Jokowi.

Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, terdapat lima skema perhutanan sosial yaitu Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan.

Pemerintah memberikan izin kelola dan hak tanah kepada masyarakat melalui penerbitan surat keterangan (SK). Penerbitan SK bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola hutan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu