Kejagung Tetapkan Bos Entitas Grup Kalla Tersangka Korupsi Tol MBZ
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas alias SB sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau dikenal dengan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan dari pemeriksaan tersangka telah menjalani prosedur yang ada.
"Tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9).
Kuntadi mengungkapkan, selaku Direktur operasional, Sofiah turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. "Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan. Akibatnya negara dirugikan," kata Kuntadi.
Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Kejagung melakukan penahan terhadap Sofiah selama 20 hari ke depan. Petinggi anak usaha milik keluarga Jusuf Kalla atau Grup Kalla itu akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Kuntadi.
Adapun, proyek pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Tol itu dibangun sepanjang 36,4 kilometer yang bernilai kontrak Rp 13,53 triliun.
PT Bukaka Teknik Utama Tbk merupakan emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode ticker BUKK. Berdasarkan data RTI Business kepemilikan saham PT Bukaka Teknik terdiri dari 42,6% milik PT Denaya Cakra Cipta, 15,85% milik Solihin Jusuf Kalla, 15,84% milik Suahelly Kalla, dan 15,3 % milik Achmad Kalla. Adapun PT Denaya Cakra merupakan entitas yang terafiliasi keluarga Kalla Group.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono. Dia ditetapkan sebagai tersangka beserta dua orang lainnya yakni YM selaku ketua panitia lelang JJC dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.
Kuntadi sebelumnya mengungkapkan, TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design), yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume. Kemudian DD selaku Direktur Utama PT JJC disebut secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender.
Menurut Kuntadi penetapan pemenang telah diatur spesifikasi barang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Lalu, YM selaku ketua panitia lelang melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangan.