Pemilihan umum (Pemilu) serentak akan berlangsung di Indonesia pada 2024 mendatang. Pemilu tersebut menjadi salah satu yang paling singkat dalam sejarah, dengan jumlah daerah pemilihan terbanyak. Tak hanya itu, Indonesia menjadi negara ketiga terbesar di dunia dalam hal jumlah pemilih, setelah India dan Amerika Serikat (AS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan, pemilih dapat mengajukan permohonan pindah tempat pemilihan sementara (TPS) apabila mereka berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat yang ada di kartu tanda penduduk (KTP).
Anggota KPU,Betty Epsilon Idroos mengatakan masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah lokasi TPS harus mengurus langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan secara online (daring).
Betty mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ini ketentuannya:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Membawa bukti pendukung alasan pindah memilih
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Syarat dan Ketentuan Ajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024
Sebelum mengajukan pindah memilih, pastikan Anda memenuhi salah satu dari kriteria-kriteria berikut ini.
Batas akhir Pelayanan sampai 15 Januari 2024:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas.
Batas Akhir Pelayanan sampai 7 Februari 2024:
- Pemilih yang sakit.
- Pemilih yang tertimpa bencana.
- Pemilih yang menjadi tahanan.
- Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024
1. Cek Daftar Pemilih
Pastikan telah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan melakukan pengecekan melalui https://www.cekdptonline.kpu.go.id
2. Kunjungi Sekretariat PPS/PPK/KPU
Kunjungi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan setempat, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan, atau Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau wilayah tujuan. Pastikan membawa dokumen identitas seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), atau Paspor bagi pemilih luar negeri, serta dokumen bukti dukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih.
3. Sertakan Dokumen dan Alasan
Sertakan dokumen identitas serta bukti pendukung lainnya alasan pindah memilih kepada petugas pelayanan di lokasi yang Anda kunjungi.
4. Pemeriksaan Dokumen
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
5. Formulir Pindah Memilih
Apabila semua dokumen lengkap dan sesuai, petugas akan menerbitkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini berisi informasi mengenai alamat TPS asal dan alamat TPS tujuan, serta jenis surat suara yang akan diterima.
6. Jangka Waktu
Proses pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online. Jangka waktu untuk mengajukan pindah memilih adalah H-30 atau H-7 sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, Betty menekankan, alasan pindah memilih harus disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7. "Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk diunduh sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," kata Betty, seperti dikutip pada Rabu (20/9).