Imigrasi Bali Deportasi WNA Inggris yang Tampar Polisi

ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai
Imigrasi Ngurah Rai Bali deportasi WNA Inggris (kedua kanan) yang menampar polisi lalu lintas di Denpasar, Jumat (22/9/2023)
Penulis: Agustiyanti
23/9/2023, 14.07 WIB

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang menampar polisi ketika melanggar lalu lintas.

"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian terhadap AAM. sudah kami lakukan deportasi," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu.

WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray itu ditangkap polisi pada Selasa (19/9) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, Adam dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

Dalam persidangan tersebut, Adam dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses deportasi. 

Sesaat setelah menerima vonis, Adam meninggalkan Bali menumpang maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Adam masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA). Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian dan Adam akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Aksi Adam kepada polisi lalu lintas Polres Kota Denpasar sempat viral di media sosial, yang menampilkan potongan video pelaku mendorong polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peristiwa bermula saat polisi lalu lintas menindak pelaku karena membonceng WNA lain tanpa mengenakan helm. WNA tersebut diminta menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung untuk diperiksa kelengkapannya oleh Anggota Polri Aiptu Puji Santoso, tetapi justru berniat kabur. 

WNA yang akhirnya berhasil berhasil diberhentikan Aiptu Puji Santoso tersebut akhirnya marah dan mendorong Aiptu Puji hingga nyaris tersungkur.

"Terlapor emosi, turun dari motor, langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi khas polisi) korban lepas dan terjatuh," ujar Jansen.