KPK Temukan 12 Senjata Api Saat Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Petugas kepolisian berjaga saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
29/9/2023, 18.26 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan tim penyidik menemukan 12 senjata api saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra V, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu berlangsung sejak Kamis (28/9) sore hingga Jumat (29/9) pagi.

Menurut Ali, KPK telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menganalisis barang bukti yang ditemukan. Hal itu merupakan bagian dari sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal senpi itu," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Selain senjata api, Ali menjelaskan dalam penggeledahan itu penyidik KPK menyita sejumlah alat bukti di antaranya uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing serta surat berharga. Selain itu juga ada dokumen seperti catatan keuangan dari pembelian aset bernilai. Meski begitu Ali mengatakan belum bisa menyampaikan berapa jumlah uang yang disita.  

“Sekira sejauh ini puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan yang dimaksud,” ujar Ali. 

Menurut Ali, sejauh ini penyidik KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan. Ia menyebutkan kasus yang menyeret nama Mentan Syahrul Yasin ini berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. 

Di sisi lain Ali mengatakan sebagai bagian dari proses penyidikan, penggeledahan di rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah didahului dengan penetapan tersangka. Namun ia mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

““Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun siapa tersangka atau para tersangka yang sudah diumumkan tersebut pasti akan kami umumkan secara resmi,” ujar Ali. 

Menurut Ali perkara yang kini tengah diusut KPK di Kementerian Pertanian berkaitan dengan pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali. 

 Pada ketentuan ini pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar

Reporter: Nur Hana Putri Nabila