Tak Lolos Uji Emisi, Siap-siap Bayar Parkir Lebih Mahal Mulai Hari ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Minggu (1/10) menerapkan disinsentif berupa tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Disinsentif ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau mobil, sedangkan sepeda motor belum diterapkan.
“Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober yang menerapkan disinsentif tarif parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Disinsentif tarif parkir tersebut berlaku di area parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya.
Adapun daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 antara lain Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Burung/Pramuka, Pasar Perumnas Klender, dan Pasar Baru.
Lalu Pasar Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Senen Blok III, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, dan UPB Jatinegara.
Kemudian Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, dan Pasar Pondok Bambu.
Syafrin menegaskan bahwa tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diterapkan.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir tertinggi akan dilaksanakan secara bertahap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya. “Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kami lakukan bertahap,” ujarnya.
Saat ini ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).