Polda Limpahkan Temuan 12 Senjata di Rumah Mentan Yasin Limpo ke Mabes

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
3/10/2023, 07.45 WIB

Kepolisian daerah Metro Jaya menyerahkan perkara penemuan senjata api di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kepada Markas Besar Kepolisian RI. Sebanyak 12 senjata api sebelumnya menjadi temuan di rumah Mentan saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan pada Kamis (28/9) lalu. 

“Sudah kami limpahkan ke mabes untuk ditindaklanjuti,” ujar Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Senin (2/10). 

Pelimpahan perkara temuan senjata api dilakukan setelah Polda Metro berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri. Salah satu yang dikoordinasikan adalah soal perizinan 12 senjata api yang ditemukan KPK. 

Sebelumnya Hirbak menjelaskan, belasan senpi yang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan tersebut terdiri dari berbagai jenis.

 "Ada Smith & Wesson (S&W), Walther, Tanfoglio dan lain-lain," kata Hirbak akhir pekan lalu. 

 Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9) hingga Jumat (29/9) lalu. Kepala pusat penerangan dan hukum KPK ALi Fikri mengatakan selain menemukan 12 senjata api, KPK juga menyita sejumlah alat bukti di antaranya uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing serta surat berharga. 

Selain itu juga ada dokumen seperti catatan keuangan dari pembelian aset bernilai. Meski begitu Ali mengatakan belum bisa menyampaikan berapa jumlah uang yang disita.   “Sekira sejauh ini puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan yang dimaksud,” ujar Ali. 

Usut Korupsi di Kementan

Menurut Ali, sejauh ini penyidik KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan. Ia menyebutkan kasus yang menyeret nama Mentan Syahrul Yasin ini berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. 

Di sisi lain Ali mengatakan sebagai bagian dari proses penyidikan, penggeledahan di rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah didahului dengan penetapan tersangka. Namun ia mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

“Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun siapa tersangka atau para tersangka yang sudah diumumkan tersebut pasti akan kami umumkan secara resmi,” ujar Ali.  

Menurut Ali perkara yang kini tengah diusut KPK di Kementerian Pertanian berkaitan dengan pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali.

Pada ketentuan ini pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar

Pemanggilan Syahrul Yasin Limpo

Saat ini, kata Ali, KPK telah menjadwalkan pemanggilan atau pemeriksaan sejumlah pihak termasuk memanggil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, KPK belum bisa mengumumkan kapan pemanggilan akan dilakukan.  

Syahrul Yasin sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 19 Juni lalu. Saat itu ia memenuhi panggilan KPK setelah mangkir dari panggilan pertama karena sedang berada di luar negeri. Usai pemeriksaan Syahrul mengatakan telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik KPK. 

 Menurut Syahrul selama 3,5 jam menjalani pemeriksaan ia telah memberikan keterangan mengenai sejumlah hal yang sedang diusut penyidik. Termasuk soal adanya dugaan saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan untuk biaya operasional Syahrul dan orang sekitarnya. 

 “Saya sudah jawab di atas (kepada penyidik). Saya sudah jawab. Tanya KPK saya sudah hadir,” ujar Syahrul saat ditanya wartawan soal dugaan saweran di Kementerian Pertanian usai menjalani pemeriksaan.  

Syahrul tidak mau berbicara lebih jauh mengenai penjelasan yang sudah disampaikan kepada KPK. Namun ia juga tidak membantah kabar tersebut saat ditanya oleh awak media. Secara singkat, politikus Partai Nasional Demokrat itu hanya menjelaskan telah memberi keterangan pada penyidik. 

Sebelumnya beredar kabar adanya sejumlah saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan, Saweran itu berasal dari pegawai baik eselon maupun dari pegawai yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara. Jumlahnya bervariasi dengan total yang terkumpul puluhan miliar.   

 Di sisi lain, Syahrul mengatakan ia akan kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia menyebut proses yang berjalan di KPK sudah berjalan sesuai dengan standar yang ada. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila, Antara