KPK Temukan Indikasi Ada Pihak Coba Musnahkan Bukti Korupsi Kementan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) bersama mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasalama Aritonang (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
3/10/2023, 09.52 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya pihak yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para pihak itu diduga berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.

Menurut Ali dugaan itu menguat setelah tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah," kata Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/10). 

Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup. Ali juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum. Merujuk pasal 21 Undang Undang Pemberantasan korupsi, pelaku perlu mempertanggungjawabkan tindakan mereka. 

"Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ali. 

Sebelumnya pada Jumat (29/9) Ali menerangkan KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan. Menurut Ali penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9). Dari penggeledahan KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominalnya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. 

"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," kata Ali.

Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan. Ketentuan itu memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun kepada pelaku dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali.

Panggil Febri Diansyah dan Rasamala 

Sebelumnya pada Senin (2/10) KPK memanggil dua mantan pegawainya, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Selain itu KPK juga memanggil pengacara Donal Fariz. Ali mengatakan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.

"Pemanggilan para saksi di Gedung Merah Putih KPK ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.

Febri Diansyah merupakan juru bicara KPK periode 2016-2019. Febri yang diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik KPK mengatakan tidak ada satu pun pertanyaan dari penyidik KPK yang berkaitan dengan penggeledahan terkait Kementan.

Febri menerangkan dirinya diperiksa lantaran penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh dirinya dan Rasamala saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi terkait penyidikan perkara di Kementerian Pertanian. Menurut Febri opini itu ia buat secara profesional bersama Rasamala. 

Febri kemudian mengungkapkan bahwa dirinya dan Rasamala adalah bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi Kementan selama proses penyelidikan oleh KPK. "Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) dalam proses tersebut," kata Febri 

Salah satu hasil kerja tim pendampingan hukum tersebut adalah dokumen legal, yang kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan kemudian dikonfirmasi. Febri memastikan penyusunan dokumen legal yang ia buat dilakukan dengan bersandar pada ketentuan yang berlaku.

Reporter: Antara