Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh 15 federasi buruh dalam perkara nomor 40/PUU-XXI/2023, Senin (2/10) lalu. Gugatan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menolak keputusan Mahkamah Agung alasannya MK tak memiliki keadilan. Selain itu, Ia menyampaikan akan melakukan langkah lanjutan usai putusan MK tersebut.
"Pada Senin, 9 Oktober 2023, Partai Buruh akan melakukan langkah perlawanan lainnya, yakni dengan mengajukan uji materil,” ucap Said, Rabu (4/10).
Said menjelaskan, uji materil tersebut akan membedah setiap pasal dalam undang-undang yang disahkan. Beberapa di antaranya termasuk persoalan utama para pekerja, petani, dan kelas pekerja lainnya.
Selain itu, dalam klaster ketenagakerjaan, lanjut Said, terdapat 9 poin utama yang mencakup masalah seperti upah minimum yang kembali kepada konsep upah yang rendah. Masalah lainnya seperti praktik outsourcing seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan, kontrak kerja yang berulang-ulang, pesangon yang minim, kemudahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan jam kerja, serta pengaturan cuti yang tidak memberikan jaminan upah kepada buruh perempuan yang mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kemudian, lanjut Said, isu terkait tenaga kerja asing yang tidak terampil yang dapat bekerja sementara menunggu administrasi juga menjadi perhatian juga akan digugat. Selain itu juga mengenai penghapusan beberapa sanksi pidana yang sebelumnya tercantum dalam UU No.13/2003.
Said Iqbal juga mengajak seluruh buruh di Indonesia untuk bersatu dan turun ke jalan guna mengejar keadilan. Aksi ini akan terus dilakukan hingga terpenuhi dua tuntutan utama, yaitu pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan peningkatan upah minimum sebesar 15% pada tahun 2024.
"Aksi akan dipindahkan ke daerah-daerah, mulai Selasa, 10 Oktober 2023, dilakukan setiap hari dan berganti-gantian, di 38 provinsi, dan 300 kabupaten/kota industri. Sampai kita menang,” ujar Said.
Sebelumnya partai buruh telah mengajukan UU formil. Berbeda dengan uji materi, uji formil lebih menekankan pada prosedur penetapan undang-undang, Dalam putusannya MK mengatakan prosedur pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.