Pemerintah Kosongkan Lahan Hotel Sultan Meski Ditolak Pontjo Sutowo

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
4/10/2023, 19.26 WIB

Lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare mulai dikosongkan hari ini. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Indobuildco yang dikuasai pengusaha Pontjo Sutowo.

Kepolisian juga mengerahkan 100 personel untuk mengamankan pengosongan lahan tersebut. Hal ini demi mengantisipasi potensi gangguan saat kegiatan pengosongan.

"Kami siapkan konsep pengamanan untuk kegiatan di GBK termasuk memasang patok atau pelang di sana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Rabu (4/10) dikutip dari Antara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan kawasan Hotel Sultan kembali menjadi milik negara. Hal ini seiring berakhirnya status Hak Guna Bangunan atas nama Indobuildco.

"Statusnya kembali dikuasai pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara," kata Hadi di Jakarta, Jumat (8/9).

Dalam polemik mengenai kepemilikan lahan Hotel Sultan ini, Pontjo Sutowo selaku selaku Direktur Utama Indobuildco, melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023. Namun gugatan ini ditolak.

Gugatan PT Indobuildco yang merupakan pengelola Hotel Sultan terhadap Badan Pertanahan Nasional pertama kali diajukan pada 2006. Yang menjadi pokok persoalan saat itu adalah status hak pengelolaan lahan atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan tersebut, demikian pula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta di tahap kasasi Mahkamah Agung. Pemerintah pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan putusan korupsi Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta yang menerbitkan perpanjangan HGB untuk PT Indobuildco.

Saat itu, hakim PK menilai perpanjangan HGB nomor 26/Gelora dan nomor 27/Gelora yang menjadi alas lahan Hotel Sultan merupakan cacat hukum dan dapat dibatalkan. Sebab, perpanjangan diberikan atas dasar penyalahgunaan kewenangan.

Putusan PK pada 2011 itu memenangkan pemerintah. Indobuilco yang tak puas terhadap hasil PK pertama, melayangkan PK hingga tiga kali gugatan, yaitu pada 2014, 2020, dan 2022. Dalam ketiga gugatan itu, Indobuildco selalu menangguk kekalahan.

Permohonan peninjauan kembali oleh PT Indobuildco selalu ditolak. Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian meminta PT Indobuildco menyerahkan tanah Hotel Sultan dan menghormati putusan hukum yang menyatakan perusahaan itu tak lagi memiliki hak untuk menguasai lahan tersebut.

"Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi. Ini harus segera berakhir," kata dia.

Sebelumnya pihak Pontjo Sutowo berkukuh hak guna bangunan atau HGB Hotel Sultan masih menjadi milik mereka. Penjelasan ini merespons Kementerian Sekretariat Negara yang mengambil alih Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi hotel tersebut.

Mereka merasa masih memiliki hak untuk meperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Alasannya, karena tak ada putusan pengadilan yang menyatakan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora itu cacat ataupun batal demi hukum.

Indobuildco juga mengatakan dua HGB itu tak serta masuk dalam Hak Pengelolaan (HL) Nomor1/Gelora atas nama Sekretariat Negara. Mereka juga merasa telah menunaikan kewajibannya saat mengelola tanah tersebut.

"Sehingga menurut hukum tanah nasional, bangunan-bangunan dengan segala isinya sesuai asas pemisahan horizontal adalah milik PT Indobuildco," demikian keterangan tertulis kuasa hukum Indobuildco yakni Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva seperti ditulis pada Rabu (15/3).


Reporter: Antara