Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status kasus tersebut.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," ungkap Ade, dikutip dari Antara, Sabtu (7/10).
Ade melanjutkan, kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
"Setelah pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan," ungkapnya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga meminta kepada jajarannya agar cermat dan hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK yang telah memasuki tahap penyidikan.
"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati," kata Listyo Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, DI. Yogyakarta, dikutip Antara, Sabtu (7/10).
Mabes Polri juga telah menurunkan tim untuk membantu Polda Metro Jaya menangani kasus itu. "Saya meminta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional. Saya minta penyidik menanganinya secara profesional," kata dia.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Pihak yang diperiksa tersebut antara lain sopir dan ajudan SYL.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membantah kabar adanya pimpinan lembaga antirasuah yang melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Apa yang menjadi isu sekarang tentu kita juga harus pahami, namun demikian kita juga menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Firli mengatakan, berdasarkan hasil penelusurannya, banyak yang menyalahgunakan foto dan mengatasnamakan pimpinan KPK untuk menghubungi petinggi negara seperti Kepala Daerah, Menteri, dan anggota DPR RI.
Usulan Pimpinan KPK Nonaktif
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo turut merespons pertanyaan mengenai usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan terlebih dulu di tengah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.
"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail karena masalahnya masih simpang siur seperti ini, dan saya kalau komentar, nanti saya ada yang bilang mengintervensi," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu.
Jokowi menyampaikan dia masih mencari informasi terkait hal itu. Namun, dia menekankan bahwa kasus yang terjadi adalah urusan penegakan hukum.
"Jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal, ada yang menyampaikan (saya melakukan) intervensi. Ini tadi saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini dan sebetulnya itu menjadi kewenangan, baik di kepolisian, baik yang di KPK, baik di kejaksaan," kata Jokowi.