Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai atau tutup buku. Menurut Ketut kasus itu sudah final dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan, sehingga tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Ketut seperti dikutip Rabu (11/10).
Menurut Ketut ia harus mengeluarkan pernyataan soal kasus Jessica - Mirna karena banyak publik melalui media yang bertanya kepadanya. Ia menyebut pertanyaan itu muncul seiring viralnya kasus yang dikenal dengan istilah “Kopi Sianida” setelah diangkat dalam film dokumenter di salah satu penyedia layanan pengaliran media digital dengan judul Ice Cold.
Ketut beranggapan munculnya film Ice Cold telah mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi di awal 2016. Padahal menurut dia, jaksa penuntut umum sudah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan. Selama proses ia mengatakan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan Dissenting Opinion atau berbeda pendapat.
“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujar Ketut.
Ketut meminta masyarakat untuk menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya. Ia menyebut dengan memahami asas hukum Res Judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” ujar Ketut lagi.
Ketut berharap tidak menjadikan kasus Jessica Wongso sebagai polemik, karena tidak ada alasan siapapun untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim. Apalagi bila anggapan itu hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter. Selain itu Ketut mengingatkan bahwa proses peradilan dalam perkara kopi sianida saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan di berbagai media.
“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” kata Ketut.
Film dokumenter kasus Kopi Sianida dengan judul Ice Cold di platform Netflix menjadi trending di penayangan Indonesia. Adapun Otto Hasibuan yang menjadi kuasa hukum Jessica saat kasus bergulir mengatakan saat ini Jessica dalam kondisi sehat dan menjalani berbagai aktivitas selama berada di rumah tahanan Kelas II A Pondok Bambu,