Jokowi Respons Isu Gibran Cawapres dan Tudingan Dinasti Politik

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ibu Negara Iriana (kiri) bersiap meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Senin (2/10/2023).
13/10/2023, 14.00 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi munculnya isu dinasti politik yang beredar saat ini. Isu tersebut karena muncul wacana Gibran Rakabuming Raka jadi kandidat calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada pemilihan presiden 2024.

Jokowi menyerahkan seluruh opini dan narasi tersebut kepada penilaian masyarakat. "Serahkan masyarakat saja," kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri panen raya di Desa Karanglayung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (13/10).

Jokowi mengaku belum pernah berkonsultasi lagi dengan Gibran. Alasannya, ia belum pernah bertemu dengan putera sulungnya itu selama beberapa waktu belakangan.

"Beberapa bulan enggak pernah ketemu," ujar Jokowi.

Gibran Hadiri Kopdarnas PSI (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Sebelumnya, Prabowo tak mempermasalahkan usia Gibran Rakabuming Raka yang dinilai terlalu muda untuk mendampinginya dalam kontestasi pemilihan presiden 2024.  Prabowo mengatakan nama Gibran muncul dari aspirasi masyarakat yang mendukungnya.

"Kami tidak bicara kehendak elit, tapi ini karena ada dukungan dari rakyat. Anda sendiri dengar dari mana-mana (dukungan untuk Gibran)," kata Prabowo kepada wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Kendati demikian, saat ini Gibran masih terhalang aturan batas minimal usia untuk mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pilpres. Mahkamah Konstitusi baru akan membacakan putusan terkait gugatan mengenai aturan tersebut pada Senin (16/10) pekan depan.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menyebut Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan menjelang sidang putusan. Ia menyebut secara tidak langsung MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres.

“Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan,” ujar Hendardi. pada Selasa (10/10).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu