Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam gugatannya pemohon menggugat batas usia calon presiden dan wakil presiden seperti termuat dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun. Berdasarkan risalah gugatan yang dilansir dari website resmi MK, aduan tersebut masuk ke mahkamah konstitusi pada 9 Maret 2023. Adapun dalam UU Pemilu disebutkan bahwa batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam persidangan mengatakan pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman dalam putusannya, Senin (16/10).
Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Dalam pertimbangannya, Guntur mengatakan bahwa proses demokrasi tidak semestinya dibatasi oleh usia. Ia menyebut calon pemimpin bisa saja berasal dari calon yang berusia lebih muda selama telah melewati proses dari partai politik.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim MK Saldi Isra disebutkan bahwa norma pasal 169 huruf q merupakan materi Undang-Undang yang merupakan pelaksanaan dari UUD pasal 6 ayat 2. Karena itu pengaturan usia dalam Undang-undang menurut Saldi sudah konstitusional. Selain itu ia menyebut terdapat ketidakkonsistenan dalam gugatan yang diajukan oleh PSI berkaitan dengan penentuan batas usia.
"Mahkamah tidak memungkinkan memutuskan usia karena bisa memicu perdebatan di kemudian hari," ujar Saldi membacakan pertimbangan hakim.
Dalam pertimbangannnya Saldi menyebutkan bahwa penentuan usia batas minimal calon presiden tidak bisa dipersamakan dengan putusan mengenai usia di lembaga negara lain seperti jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan Saldi menanggapi pernyataan bahwa MK bisa saja memutus batas usia capres lantaran sebelumnya telah memutus batas usia untuk pimpinan KPK.
Selain itu Saldi mengatakan dalam pertimbangannya mahkamah melihat bahwa penentuan usia capres dan cawapres merupakan kebijakan yang bersifat terbuka sehingga bisa saja diubah oleh pembuat Undang-Undang sesuai dengan dinamika politik.
"Menurut mahkamah batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamika bangsa dan negara sepenuhnya merupakan ranah pembentuk Undang-Undang," ujar Saldi.
Dalam persidangan Hakim Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan mengatakan selama persidangan PSI telah mengajukan sejumlah dalil agar batas usia capres dikembalikan menjadi 35 tahun sesuai dengan Undang-Undang yang pernah berlaku sebelum terbitnya UU Nomor 7 tahun 2017.
Selain itu Manahan mengatakan bahwa putusan telah dibuat berdasarkan keterangan yang telah digali dari berbagai pihak termasuk pemerintah, DPR, dan ahli tata negara. Dalam pertimbangannya, MK mengatakan putusan mengenai batas usia capres dan cawapres dibuat dengan merunut sejarah pemilihan presiden yang berlaku di Indonesia.
Hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat, mengatakan dalam sejarahnya sebelumnya telah terdapat perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari minimal 35 tahun menjadi 40 tahun. Pada pilpres 2009 dan 2018 batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah minimal 35 tahun seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2018 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pengaturan itu berubah pada pelaksanaan pemilu 2019 setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Arief menjelaskan penentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dimungkinkan dalam Undang-Undang sesuai dengan pasal 6 ayat 2 UUD 1945. Pembatasan usia melalui Undang-Undang menurut Arief dimungkinkan sesuai dengan dinamika yang berkembang sesuai zaman.
Gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti sebagai Pemohon I, Anthony Winza Probowo sebagai pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi sebagai Pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev Dom sebagai pemohon 5. Adapun Putusan majelis hakim soal perkara usia capres dan cawapres sebelumnya telah diputuskan pada rapat finalisasi yang berlangsung Selasa (10/10). Putusan digodok lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi.
PSI Hormati Putusan MK
Sebelumnya Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo mengatakan PSI akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. “Kami yakini (keputusan MK) merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," tutur Francine dalam keterangan resmi.
Ia mengatakan permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. Dalam gugatannya PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
Pada 2019 PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah. Meski tidak dikabulkan namun tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten. "Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," ujar dia.
Francine percaya independensi MK dalam mengambil keputusan dan akan menghormati apapun keputusan MK. Ia berkeyakinan MK akan membuat putusan secara independen dan tidak bisa diintervensi secara politik.