Empat Hakim MK Beda Pendapat dalam Putusan Soal Syarat Cawapres

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
16/10/2023, 19.37 WIB

Mahkamah Konstisusi telah mengabulkan sebagian gugatan soal syarat calon presiden dan wakil presiden. Dampaknya, mereka yang berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres terlepas usianya.

Meski demikian, ada empat hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda alias dissenting opinion. Keempatnya adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Selain itu ada dua hakim yang mengajukan alasan berbeda alias concurring opinion. Keduanya adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Saldi dalam penjelasannya mengatakan putusan ini merupakan hal yang aneh sejak dirinya brgabung pada 2017. Alasannya, Hakim Konstitusi dalam putusan sebelumnya menyatakan aturan soal usia merupakan wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi dalam salinan putusan Hakim seperti ditulis pada Senin (16/10).

Saldi juga mempertanyakan apakah MK bisa memutuskan kebijakan hukum terbuka. Ini karena masalah syarat seperti usia seharusnya disleesaikan dengan keputusan yang diambil DPR dan Presiden.

"Sayangnya, hal yang sederhana dan sudah terlihat dengan jelas sifat opened legal policy-nya ini, justru diambil alih dan dijadikan “beban politik” Mahkamah untuk memutusnya," katanya.

Sedangkan Hakim Arief Hidayat menjelaskan alasannya mengemukakan pendapat berbeda. Ia mempertanyakan keanehan dan keganjilan dalam permohonan gugatan tersebut.

"Menurut Saya, Pemohon telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata Arief merujuk Almas yang sempat mencabut gugatan.