Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan bertemu dengan para pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ini untuk membicarakan langkah politik selanjutnya usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat calon presiden dan wakil presiden.
Gibran mengatakan pertemuan akan digelar pada Rabu (18/10). Ia meminta semua pihak menunggu persamuhan tersebut.
"Ini bukan masalah pribadi, kami harus konsultasi dengan banyak orang," kata Gibran di Solo, Selasa (17/10) dikutip dari Antara.
Gibran juga enggan memberikan tanggapan soal adanya pinangan salah satu partai politik. Sebelumnya, Partai Golkar memberikan sinyal untuk membuka pintu bagi putra sulung Presiden Joko Widodo itu bergabung.
Namun, ia memastikan dirinya masih tetap menjadi kader PDIP. Gibran juga mengatakan masih fokus untuk membenahi Kota Solo.
"Saya santai, masih harus menyelesaikan pekerjaan di sini dulu," katanya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan yang dikabulkan adalah mereka yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju.
Majelis hakim memutuskan untuk menerima sebagian untuk seluruh gugatan yang dilayangkan. Selain itu, pemohon memiliki hak konstitusi untuk mengajukan tambahan frasa pada pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu dengan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dan menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan," ujar hakim Guntur Hamzah saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (16/10).
Sedangkan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan tersebut membuka kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.