Pertemuan antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka batal berlangsung hari ini. Hasto meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang.
"Pak sekjen minta pertemuan dijadwalkan ulang," kata Gibran melalui pesan singkat kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/10).
Sehingga, Gibran tidak jadi melakukan perjalanan ke Jakarta."Tidak jadi berangkat," katanya.
Pada hari ini PDIP akan mengumumkan calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo. Selain itu, Ganjar dan bakal cawapres akan di Museum Arsip Nasional di Jakarta pada Rabu malam.
Sebelumnya, disinggung mengenai hubungannya dengan PDIP, Gibran mengatakan masih terjalin dengan baik. Bahkan dalam waktu dekat ia akan bertemu dengan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta.
Mengenai tujuan dari pertemuan tersebut apakah juga akan membahas mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ia enggan menyampaikan kepada awak media.
"Ini bukan masalah pribadi, kami harus konsultasi dengan banyak orang," kata Gibran di Solo, Selasa (17/10) dikutip dari Antara.
Gibran juga enggan memberikan tanggapan soal adanya pinangan salah satu partai politik. Sebelumnya, Partai Golkar memberikan sinyal untuk membuka pintu bagi putra sulung Presiden Joko Widodo itu bergabung.
Namun, ia memastikan dirinya masih tetap menjadi kader PDIP. Gibran juga mengatakan masih fokus untuk membenahi Kota Solo.
"Saya santai, masih harus menyelesaikan pekerjaan di sini dulu," katanya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan yang dikabulkan adalah mereka yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju.
Majelis hakim memutuskan untuk menerima sebagian untuk seluruh gugatan yang dilayangkan. Selain itu, pemohon memiliki hak konstitusi untuk mengajukan tambahan frasa pada pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu dengan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dan menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan," ujar hakim Guntur Hamzah saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (16/10).
Sedangkan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan tersebut membuka kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.