Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah: Hotel Sultan di Tanah Negara Bebas

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) akan mengelola Hotel Sultan setelah memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
19/10/2023, 19.54 WIB

PT Indobuildco menggugat pemerintah terkait upaya pemerintah mengosongkan lahan Hotel Sultan. Perusahaan milik Pontjo Sutowo ini menganggap Hak Guna Bangunan No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang ingin diambil pemerintah berada di atas tanah negara bebas. 

Gugatan Indobuildco resmi tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2023. Gugatan dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Administrasi Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sidang pertama gugatan dijadwalkan pada pekan depan, Senin (23/10).

"Tuntutan Perbuatan Melawan Hukum karena klaim atas lahan HGB 26 dan 27 tanpa dasar, melakukan penutupan akses jalan masuk hotel, memasang plang, dan memasang spanduk," kata Kuasa Hukum Indobuildco Yosef Benedictus kepada Katadata.co.id, Rabu (18/10). 

Yosef menilai, langkah yang ditempuh pemerintah terhadap lahan HGB No. 26 /Gelora dan No. 27/Gelora seolah menegaskan bahwa lahan tersebut telah dimiliki negara. Menurut Yosef keempat entitas tergugat menghiraukan keberadaan PT Indobuildco sebagai pemegang hak atas HGB No. 26 dan No. 27. 

Yosef mengklaim HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora tidak berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan No. 1/Gelora. Menurut dia, HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan pada 1974, sedangkan HPL No. 1/Gelora baru terbit pda 1989. 

"Jika Sekretaris Negara cq. PPKGBK mau kosongkan lahan berdasarkan HPL No.1/Gelora, maka mereka keliru karena HGB No. 26 dan No. 27 ada di atas tanah negara bebas," ujarnya. 

Yosef menjelaskan maksud tanah negara bebas adalah berada di atas tanah yang bukan hak negara. Oleh karena itu, Indobuildco berharap proses pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diberikan pemerintah sesuai perundangan berlaku. 

Masa berlaku HGB No. 26/ Gelora telah habis pada 4 Maret 2023, sedangkan HGB No. 27/Gelora pada 3 April 2023. Berdasarkan Undang-Undang No. 11/2023 tentang Cipta Kerja, Indobuildco masih dapat memperbarui HGB nya untuk terakhir kali selama 30 tahun atau hingga 2053. 

Maka dari itu, ia berpendapat gugatan yang dilayangkan Indobuildco adalah hak warga negara yang harus dilindungi oleh hukum. Yosef pun mengatakan, pihaknya tidak akan menuntut uang ganti rugi jika tuntutan Indobuildco disetujui. 

"PT Indobuildco ingin bisnis Hotel Sultan dapat berjalan kembali seperti sediakala tanpa gangguan apapun dari pihak Sekretaris Negara cq PPKGBK,"  katanya.  

Reporter: Andi M. Arief