Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan partainya akan menerima apapun hasil rapat Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait bakal calon wakil presiden (cawapres) pilihan untuk mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
KIM terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Siapa pun yang akan diputuskan menjadi cawapres di dalam forum ketua umum itu, seluruh anggota koalisi akan taat dan konsekuen menjalankan keputusannya,” kata Eddy menanggapi potensi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang akan mendampingi Prabowo di Jakarta, Jumat (20/10).
Menurut dia, di meja rapat KIM hingga saat ini tersaji lima nama untuk dipilih mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
“Kan semua tahu, Golkar mengajukan pak Airlangga, pak Yusril didorong oleh PBB, teman-teman yang lain juga mendorong ibu Khofifah, ada dari internal Gerindra mendorong mas Gibran, kami di PAN pak Erick. Jadi sekarang terlihat lima nama terbuka untuk dibahas semua,” ujarnya.
Sesuai komitmen awal, kata Eddy, seluruh anggota KIM akan taat menjalankan keputusan terkait siapa pun yang akan dipilih mendampingi Prabowo.
“Kami datang dengan semangat kebersamaan, ya, sehingga pasti nanti akan duduk bersama dan siapapun nama yang keluar sebagai pendamping pak Prabowo di Pilpres, kami terima,” kata Eddy.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan rapat KIM untuk membahas bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu atau dua hari ke depan.
"Nanti akan dibahas dalam satu dua hari ke depan," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (20/10).
Menurut dia, sudah ada agenda syukuran peringatan HUT Ke-59 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Dengan demikian, rapat bersama KIM tidak bisa dilakukan pada hari ini.
Dua pasangan bakal capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pilpres 2024 pada hari pertama tahapan pendaftaran, Kamis (19/10).
KPU menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.