Anwar Usman Bantah Ada Konflik Kepentingan Soal Putusan Usia Cawapres

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan pada sidang perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
23/10/2023, 15.50 WIB

Ketua Majelis Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara soal tudingan terlibat konflik kepentingan dalam gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Ia membantah ada konflik kepentingan dalam putusan yang dikeluarkan MK.

MK saat ini telah membentuk Majelis Kehormatan untuk menanggapi laporan masyarakat soal dugaan konflik kepentingan. Anwar juga menyerahkan kepada Majelis Kehormatan MK untuk memeriksa hal tersebut.

"Kami akan mempertanggung jawabkan kepada MKMK," kata Anwar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/10) seperti disiarkan dalam Youtube MK.

Anwar meminta semua pihak untuk mencermati makna konflik kepentingan terkait kewenangan MK. Ia merujuk pada sejumlah putusan dan menjelaskan bahwa MK hanya mengadili norma UU.

"Bukan seperti peradilan pidana dan perdata," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar mengatakan dirinya memegang teguh sumpah sebagai hakim. Ia lalu mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW terkait peradilan dan hukum.

Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut mengatakan Nabi Muhammad pernah didatangi utusan bangsawan Quraisy untuk meminta perlakuan khusus. Namun Rasulullah tak bisa memberikan hal tersebut karena harus mewujudkan keadilan.

"Itu menunjukkan hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapa pun," katanya.

Anwar Usman menjadi pembicaraan usai putusan MK yang memberikan jalan kepala daerah untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini hanya dibacakan beberapa hari sebelum Wali Kota Solo yang juga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka digandeng Prabowo Subianto sebagai cawapres. 

Sejumlah hakim juga mengajukan opini berbeda dalam putusan tersebut. Hakim Saldi Isra menyebut putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A sebagai 'aneh' dan 'luar biasa'. Ia juga menganggap putusan tersebut jauh di luar nalar.

"Mahkamah berubah pendirian dan sikap hanya dalam sekelebat," kata hakim Saldi dalam salinan amar putusan MK dikutip Selasa (17/10).