Pramono Klaim Hubungan Jokowi - Mega Baik Saja meski Gibran Cawapres
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung mengatakan hubungan komunikasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak terpengaruh dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gibran resmi mendaftar ke KPU menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Hubungannya baik-baik saja, cerah ceria," kata Pramono di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (25/10).
Pramono merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP periode 2005-2009 yang cukup dekat dengan Megawati. Ia pun membantah rumor yang menyebutkan adanya keretakan antara Jokowi dan Mega akibat beda sikap dalam menyambut pilpres..
"Rumor yang beredar itu sudah tidak benarlah," ujar Pramono.
Pada kesempatan tersebut, dia enggan menanggapi pertanyaan awak media perihal posisi Gibran dan Jokowi di struktur PDIP saat ini. "Itu urusan PDIP, saya sekretaris kabinet, urusannya di Istana," ujar kata Pramono.
Gibran merupakan putra sulung Jokowi yang juga menjadi kader PDIP. Meski begitu, Gibran memilih jalan untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju.
Adapun saat ini Koalisi Indonesia Maju terdiri dari atas empat partai politik parlemen yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN dan Partai Demokrat serta beberapa partai non-parlemen seperti PBB, Partai Gelora dan PRIMA.
Sebelumnya, bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar calon peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (25/10).
Prabowo-Gibran tiba di KPU sekitar pukul 11.57 dan secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di ruangan utama Kantor KPU RI.
Jokowi Beri Restu Gibran
Adapun Jokowi sebelumnya telah menyetujui permohonan izin Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan yang diajukan Gibran melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Walikota Solo untuk diajukan sebagai calon wakil presiden oleh gabungan partai politik," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat pesan singkat WhatsApp pada Selasa (24/10).
Ketentuan mengenai surat izin itu diatur dalam Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut mewajibkan seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Surat permintaan izin itu nantinya harus disampaikan kepada KPU oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai dokumen persyaratan calon presiden dan/atau calon wakil presiden.