Presiden direktur PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), Ira Noviarti, mengundurkan diri dari jabatan dengan alasan pribadi. Pengunduran tersebut ia ajukan per 24 Oktober 2023, dan perusahaan akan membuat keputusan setelah ada persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan selanjutnya.
Ira telah bergabung dengan Unilever Indonesia sejak 1995, dan mendapatkan kepercayaan untuk menduduki beberapa posisi senior, baik di tingkat nasional maupun regional Asia Tenggara.
Pengumuman mengenai pengunduran diri Ira merupakan salah satu artikel terpopuler dan menjadi bagian Top News Katadata.co.id. Selain berita mengenai pengunduran Ira, simak juga artikel mengenai gugatan BNI ke Bank Danamon, serta komentar Puan Maharani mengenai posisi Gibran di PDIP.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Presdir Unilever Indonesia Ira Noviarti Mengundurkan Diri, Kenapa?
Ira Noviarti mengundurkan diri dari jabatan presiden direktur PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dengan alasan pribadi. Pengunduran tersebut per 24 Oktober dan akan diminta persetujuannya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan berikutnya.
“Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, pemegang saham utama perseroan berencana untuk mengusulkan Benjie Yap sebagai presiden direktur perseroan yang baru untuk disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang sama,” kata Direktur dan Sekretaris Unilever Indonesia Nurdiana Darus dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/10).
Meskipun direktur utama mengundurkan diri, hal itu menurutnya tak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, hingga kelangsungan usaha perseroan.
2. BNI Layangkan Gugatan ke Bank Danamon, Ada Apa?
Emiten bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) melayangkan gugatan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh BNI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2023 dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Sel.
"Penggugat Bank Negara Indonesia, tergugat Bank Danamon Indonesia, dengan status perkara sidang pertama," tulis PN Jaksel dalam situsnya, dikutip Rabu (25/10).
BNI telah menunjuk kuasa hukumnya yaitu Sandro Andrew Hasudungan Sitorus dalam perkara yang menyeret Bank Danamon. Namun belum ada isi petitum ataupun gugatan di situs resmi PN Jaksel.
3. Dirut BNI Ungkap Alasan Gugat Bank Danamon Terkait Agunan Kredit
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Royke Tumilaar memberikan pernyaataan terkait dengan gugatan yang dilayangkan perusahaan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Royke menyebut gugatan yang diajukan oleh BNI kepada Bank Danamon yaitu terkait peletakan sita eksekusi yang dimohonkan oleh Bank Danamon melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2022 terhadap jaminan kredit debitur BNI atas nama PT Power Clutch Indonesia.
Dia menjelaskan, jaminan kredit debitur BNI yaitu Power Clutch Indonesia telah diikat secara sempurna dengan hak tanggungan sejak tahun 2011.
"Gugatan tersebut diajukan BNI sebagai wujud dari komitmen BNI dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku," kata Royke kepada Katadata.co.id, Rabu (25/10).
Dia menyebut hal ini merupakan upaya perusahaan untuk mempertahankan hak-hak yang sah atas agunan kredit di BNI.
4. Puan Sebut Gibran Masih Kader PDIP meski Resmi jadi Cawapres Prabowo
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani menjelaskan status Gibran Rakabuming Raka di partai usai resmi menjadi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. Puan mengatakan hingga saat ini Wali Kota Surakarta itu masih berstatus sebagai kader PDIP.
Menurut Puan sebelum menerima pinangan Prabowo, Gibran sebenarnya telah bertemu dengan dirinya. Dalam pertemuan itu Gibran menyampaikan rencana untuk maju sebagai cawapres. Meski begitu Gibran tetap berstatus sebagai kader PDIP.
“Sudah ketemu ngobrol-ngobrol banyak hal yang kami bicarakan dan ya sudah ga masalah Mas Gibran pamit dan ingin menjadi cawapres dari Mas Prabowo,” ujar Puan Rabu (25/10).
Puan menegaskan bahwa Gibran pamit untuk menjadi cawapres dan tidak pamit untuk mundur dari kader PDIP. Dia menyebut hingga kini Gibran belum mengembalikan kartu tanda anggota. “Hanya pamit untuk menjadi cawapres Pak Prabowo,” ujar Puan.
5. Sejarah Pengadilan Pajak Indonesia, dari Era Kolonial hingga Reformasi
Dalam praktik perpajakan tak jarang timbul perbedaan interpretasi aturan antara wajib pajak dan otoritas perpajakan, yang tak jarang menimbulkan sengketa pajak.Oleh karena itu, pemerintah membentuk institusi peradilan yang secara khusus menangani sengketa pajak, yang dinamakan Pengadilan Pajak.
Lembaga peradilan bidang pajak ini lahir pada 12 April 2002 melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun, bukan berarti sebelum Pengadilan Pajak ditetapkan pada 2002 silam Indonesia tidak memiliki lembaga/institusi yang menangani sengketa pajak.
Perjalanan lembaga yang secara khusus mengurus sengketa pajak di Indonesia tergolong panjang, yakni sejak era pemerintahan kolonial Hindia Belanda.