Bisnis Hotel Sultan Terganggu, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp 28 T

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Pekerja membersihkan area Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) akan mengelola Hotel Sultan setelah memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
30/10/2023, 12.03 WIB

Pengusaha dan pemilik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo, menggugat pemerintah Rp 28 triliun karena menutup akses hotel tersebut. Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin menyebut angka tersebut adalah nilai moderat dibandingkan kerugian aslinya.

Indobuildco resmi menggugat empat pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2023. Keempatnya adalah Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Administrasi Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sidang pertama awalnya dijadwalkan pada pekan lalu, tapi ditunda menjadi hari ini, Senin (30/10). "Manakala tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya," kata Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Amir menyebut pihaknya tidak akan main hakim sendiri. Pembukaan beberapa akses Hotel Sultan belum lama ini tidak melanggar hukum karena masih berada di kawasan hotel.

Namun, beberapa penghalang akses seperti beton dan rambu-rambu yang dinilai ilegal masih tetap dipasang. Penutupan akses ke Hotel Sultan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pihak tertuntut, terutama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Aksi tersebut telah mengganggu bisnis Hotel Sultan yang bergerak di bidang pariwisata. Karena itu, Amir berpendapat kerugian yang dialami Hotel Sultan lebih besar dari gugatan yang diajukan, yakni Rp 28 triliun.  "Kami akan lihat perkembangan di dalam perjalanan ini," katanya.

Di sisi lain, Amir menekankan pihaknya tidak menemukan putusan pengadilan yang menjadi dasar pengerahan aparat berwajib dalam upaya mengosongkan Hotel Sultan. 

Pemerintah berdalih dasar perintah pengosongan Hotel Sultan adalah habisnya masa berlaku hak guna bangunan atau HGB Hotel Sultan. HGB yang dimaksud adalah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Amir menyebut pihak yang dituntut tidak mau memperpanjang kedua HGB Hotel Sultan tersebut.  "Walaupun itu sebetulnya tidak lazim, tentu kami berhak membawa masalah itu ke pengadilan," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief